Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh mengatakan kepada awak media, bahwa oknum sipir lapas Ciamis berinisial AG (53), beserta 1 orang tersangka lainnya AF (39) warga Bojong Loa Kaler kota Bandung telah diamankan pihak kepolisian terkait keterlibatan dalam peredaran narkoba di Lapas Kelas II B Ciamis.
Baca Juga:
Longsor Sumedang, Polisi Temukan Pelanggaran Pembangunan Perumahan
Bergelagat Tak Lazim, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Membawa Ini
Sementara Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Ciamis, Zainal Ariefin mengaku telah kecolongan terkait kasus yang menimpa AG oknum lapas yang menjadi pemasok narkotika ke dalam lapas tersebut. (Dod)