MPR Setuju Adanya Wakil Panglima TNI

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan penting untuk dipertimbangkan dihadirkan wakil Panglima TNI. Hal tersebut kata Ahmad lantaran institusi TNI bukan saja menangani masalah masalah pertahanan negara, misi peperangan tetapi juga misi kemanusiaan.

“Institusi Polri saja yang tidak ada tiga matra, memiliki Wakapolri, apalagi TNI yang punya tiga matra, AL, AU dan AD. Sehingga pandangan kami perlu dipertimbangkan untuk hadirnya institusi wakil Panglima TNI,” ujar Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:  Sidang Isbat Penetapan Idul Adha akan Digelar pada 18 Juni, Ada 99 Titik Rukyatul Hilal

Ahmad pun membantah adanya “matahari kembar” dalam tubuh TNI atas hadirnya wakil tersebut. Menurut Ahmad, Presiden bisa mengatur persoalan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Ya nanti mengenai job description dan wewenang menyangkut Panglima dan Wakil Panglima TNI, saya kira nanti Perpres bisa mengatur tentang hal itu,” katanya.

Paling penting adalah menurut Ahmad bagaimana sesungguhnya kebutuhan institusi TNI itu sendiri. Kalau pandangan perlu hadirnya struktur wakil panglima TNI itu adalah memang sesuai kebutuhan kinerja TNI.

Presiden kata Ahmad, selaku pimpinan tertinggi TNI punya pandangan dan kajian yang mendalam, tentunya masukan dari berbagai pihak dan juga dari pihak panglima TNI sendiri tentang penting atau tidaknya jabatan atau struktur wakil panglima TNI itu sendiri.

Baca Juga:  Komunitas Pasien Cuci Darah Gugat Jokowi Lagi, Ini Sebabnya

Seperti dikerahui, Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan dalam kabinet Indonesia maju. Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.

Berdasarkan laman setneg.go.id, posisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019.

Baca Juga:  Rakornas PDIP di Jakarta, Gibran Rakabuming Pakai Kaos Manchester City

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima TNI adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4). (Odo)