Ini Deretan Mobil dan Motor Milik Bos Akumobil yang Disita Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menyita sejumlah aset pria berinisial BJ yang merupakan bos dealer digital Akumobil diduga dibeli dari konsumen penjualan mobil murah. Aset terdiri dari mobil hingga motor sport. Polisi tengah mengkaji penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat BJ.

Kendaraan tersebut tediri dari 4 unit mobil Toyota Fortuner, satu unit Honda Mobilio, satu unit mobil bak terbuka dan satu unit mobil towing.

Selain kendaraan roda empat, polisi juga menyita kendaraan roda dua. Adapun kendaraan roda dua yang disita berupa 5 unit motor sport berbagai merek. Kendaraan tersebut terlihat disimpan di halaman depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Baca Juga:  Duo Musisi Indonesia Ini Akan Gelar Konser Jazz Virtual

“Kita sudah melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang menjadi aset atau kendaraan yang menggunakan dana dari konsumen,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai, dilansir detikcom. Jumat (8/11/2019).

Rifai mengatakan, kendaraan-kendaraan itu digunakan baik oleh BJ sendiri maupun beberapa orang karyawan Akumobil. Menurut Rifai, selain kendaraan, dana yang berasal dari konsumen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan. Total dana konsumen yang dibelanjakan diperkirakan Rp 10 miliar.

Baca Juga:  BKKBN dan DP3AKB Jabar Fokus Perangi Stunting

“Sementara untuk tanah, kita belum temukan adanya aliran dana untuk membeli aset berupa tanah,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejumlah konsumen Akumobil melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Akumobil. Para konsumen membeli mobil murah sekitar Rp 50 juta.

Uang sudah dibayarkan, konsumen justru tak mendapatkan mobil. Mereka pun menggeruduk dealer Akumobil di Jalan Sadakeling beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Identitas Pria yang Meninggal di Terminal Ciamis Diketahui

Polisi telah menetapkan satu orang bos Akumobil sebagai tersangka. Pria berinisial BJ itu merupakan Direktur Utama Akumobil.

Polisi saat ini menerapkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan yang disangkakan kepada BJ. Adanya fakta baru BJ membelanjakan dana konsumennya tidak menutup kemungkinan penyidik membidik Direktur Utama Akumobil tersebut dengan pasal TPPU. (Red)