RSUD Bekasi Raih Penghargaan Pelayanan Predikikat A dari Kemenpan-RB

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, raih penghargaan pelayanan publik yang di terima oleh RSUD Kabupaten Bekasi dalam empat tahun berturut-turut. Sebagai predikat sangat baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Penyerahan Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik tahun 2019.

Menuruit Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengaku bangga salah satu organisasi perangkat daerahnya diapresiasi di tingkat nasional. Penghargaan tersebut merupakan motivasi untuk seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Mall di Karawang Boleh Beroperasi Lagi, Karyawan Harus Sudah Divaksin

“Ini merupakan motivasi untuk memberikan kemudahan, dan juga mudah-mudahan memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. Sejalan dengan harapan Bupati, mewujudkan Bekasi baru Bekasi bersih,” ujar uju dilansir dari antara, Sabtu (9/11/2019).

Kemudian Menurut dia, prestasi ini harus menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya terlebih penghargaan yang diterima RSUD Kabupaten Bekasi ini sudah empat tahun berturut.

“Kami ingin semua diupayakan lebih maksimal lagi. RSUD yang telah menerima penghargaan di tahun keempat, kami prioritaskan peningkatan layanannya, tinggal beberapa hal lagi yang perlu disempurnakan,” ucapnya.

Baca Juga:  Artis Cantik Catherine Wilson Dibawa dan Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Sebelumnya Kementerian PAN RB telah melakukan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik tertentu kepada pemerintah daerah terpilih di lingkup Wilayah I yang mencakup 11 provinsi dan 80 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Bekasi.

Pemkab Bekasi menunjuk tiga perangkat daerah sebagai objek penilaian pelayanan publik yakni RSUD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berdasarkan PermenPANRB nomor 17 tahun 2017 instrumen evaluasi pelayanan publik tersebut meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan, serta Inovasi.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini 20 April 2020: Wilayah Jabar Pagi Hari Cerah Berawan

“Adapun terkait DPMPTSP dan Disdukcapil kita akselerasi untuk bagaimana meningkatkan sarana prasarana, termasuk peningkatan kualitas layanan SDM sebagai penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Uju mengungkapkan ke depan pihaknya ingin memberikan pelayanan yang lebih prima kepada publik dengan mempersiapkan Mal Pelayanan Publik (MPB).

“Sesuai dengan instruksi bupati, kami sedang mempersiapkan MPB untuk penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Bekasi yang akan disentralisir di suatu tempat. Persiapan sudah dimulai, dan tempat sudah disiapkan. Untuk perangkat daerah, khususnya yang menyediakan pelayanan publik, agar menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk peningkatkan kualitas SDM-nya,” terang Uju. (Ara)