Sekda Indramayu Absen dari Panggilan KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo absen panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rinto seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk tersangka Bupati Kabupaten Indramayu Supendi.

“Dikarenakan sakit dan akan dijadwalkan ulang pada minggu depan,” kata Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Cristelyn di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari laman medcom.id, Jumat (8/11/2019).

Christelyn mengatakan surat pemberitahuan absennya Rinto dari pemeriksaan sudah masuk lembaga anti rasuah. Surat menyatakan Rinto berhalangan karena sakit.

Baca Juga:  Terciduk sedang Bermesraan di Kontrakan, Pasangan Gay di Cianjur Nyaris Diamuk Massa

“Nanti akan diinformasikan kembali. kemungkinan minggu depan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Supendi diduga menerima Rp200 juta dengan rincian, Rp100 juta pada Mei 2019 dan Rp100 juta pada Minggu, 14 Oktober 2018. Dana itu digunakan untuk pembayaran dalang wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima Rp350 juta dan sepeda. Rp150 juta diterima dua kali pada Juli 2019. Kemudian, Rp200 juta dua tahap selama September 2019 dan sepeda merk NEO seharga sekitar Rp20 juta.

Baca Juga:  Ini Daftar OPD Kota Bandung Paling Informatif Tahun 2023

Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono disinyalir menerima Rp560 juta. Uang itu diterimanya lima tahap dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  HUT ke-70 Polairud, Satpolair Polres Purwakarta Gelar Donor Darah

Kontraktor Carsa selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)