Polda Jabar Ringkus 11 Pencuri Mobil serta Pemalsu STNK

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jabar meringkus 11 tersangka pencurian mobil dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para tersangka berinisial AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Dua di antaranya merupakan oknum pegawai Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang hasil curian berupa 42 unit kendaraan roda 4.

Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, 6 tersangka melakukan pencurian dengan menyasar perumahan sepi. Mereka mencuri menggunakan kunci palsu lalu mengganti socket kontaknya.

Baca Juga:  Ujicoba Ganjil Genap Kendaraan Di Kota Bandung, Besok Diberlakukan

Sementara, kata Rudy, pemalsuan STNK dilakukan 3 tersangka dengan cara menghapus data kendaraan di STNK asli menggunakan amplas.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli menggunakan amplas selanjutnya diketik dengan menggunakan laptop,” kata Rudy di Mapolda Jabar, dilansir dari laman Kumparan.com, Senin (11/11/2019).

Rudy menjelaskan, STNK dicetak dan diganti warnanya menggunakan pensil warna hingga menyerupai yang asli. Sementara 2 tersangka yang merupakan oknum dari instansi Pengadilan Negeri Bale Bandung bertugas membuat surat penitipan perawatan barang bukti.

Baca Juga:  Perkembangan RSUD Al-Ihsan Berkembang Pesat, Ini Kata DPRD Jabar

“Tersangka (oknum petugas administrasi Pengadilan Negeri Bale Bandung) membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu data tersebut di-print di atas kertas warna pink dan memakai kop satu instansi,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Samudi, mengatakan polisi mengetahui adanya oknum dari pengadilan yang terlibat setelah melakukan pengembangan dengan meminta keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Samudi mengatakan, surat yang dibuat para oknum tersebut dipastikan asli tapi tidak tercatat dalam administrasi instansi Pengadilan Negeri Bale Bandung. Saat ini, menurut dia, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kedua oknum tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 177 Pejabat Fungsional Pemprov Jabar Resmi Dilantik

“Jadi dia menerbitkan seolah-olah ini adalah kendaraan yang berproses peradilan. Ini resmi surat asli tapi tidak tercatat jadi ini tidak tercatat di administrasi penitipan barang bukti di Kantor Pengadilan,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berbeda-beda sesuai kesalahannya dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red)