Bapenda Jabar: Masih Terdapat 25,07% KTMDU Menunggak PKB

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan meluncurkan program pembebasan biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat di seluruh Jawa Barat.

Hal tersebut, dilakukan karena menurut data dari Bapenda, masih terdapat 25,07% Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang menunggak pembayaran PKB sampai dengan akhir September 2019 dari potensi sebanyak 16.424.152 KBM.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Hening Widiatmoko, M.A mengatakan, berdasarkan analisis dari pengamat ekonomi ada perlambatan sehingga akan ada defiasi atau penyimpangan tahun 2019.

Baca Juga:  Ternyata Tidur Berlebihan Selama Ramadhan Tak Baik Untuk Kulit

“Kami sudah punya prediksi atau estimasi yang jelas perlambatan ini akan berimbas pada pencapaian target pendapatan tahun 2019,” kata Hening saat jumpa wartawan usai Jabar Punya Informasi (Japri) di Lobby Lokantara Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’at (8/11/2019).

Dia menyebut, di tahun 2019 ada penambahan untuk perubahan di APBD sebanyak Rp.800 miliar. Menurutnya, perlambatan ini akan berimbas pada kesulitan untuk mencapai target.

Lebih lanjut Hening menjelaskan, dalam mengoptimalkan program ‘Double Untung’ yang dilaksanakan mulai 10 Novermber-10 Desember 2019, pihaknya akan melaksanakan program tersebut selama satu bulan untuk memenuhi target pencapaian. Namun, apabila tidak memenuhi target maka akan diperpanjang sampai 30 desember 2019.

Baca Juga:  Setop Covid-19, Polsek Darangdan Gencar Operasi Yustisi dan Sosialisasikan 3M

“Kami laksanakan hanya satu bulan tapi dengan perhitungan yang cepat dengan publikasi promosi yang masif mudah-mudahan ini akan menjadi jawaban pencapaian target kita akan terpenuhi dan apabila masih belum mencapai target 10 desember akan diperpanjang sampai 30 desember,” jelasnya.

Baca Juga:  Peduli Anak Yatim, Pemkab Cirebon Gelar Santunan dan Donor Darah

Hening berharap, masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan program Double Untung untuk pemutihan pajak kendaraan yang menunggak sebagai bentuk taat pajak.

“Tentu saja kami sangat berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini, sehingga nantinya taat pajak itu bisa dimulai di awal tahun 2020, pajaknya sudah putih kembali bagi yang menunggak,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meluncurkan program pembebasan biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. (RNU)