Polemik Eksekusi Pasar Kemiri Muka Depok

JABARNEWS | DEPOK – Rencana eksekusi lahan seluas 2,6 Ha yang ditempati ribuan pedagang di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok, Jawa Barat tetap akan dilakukan. Lahan pasar tersebut nantinya akan dibangun ulang menjadi pasar tradisional modern.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 yang dikabarkan akan direvisi dinilai tidak bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri tentang deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka.

“Kami nilai SK Gubernur yang ditandatangani Yogie S Memed itu tidak bisa merubah keputusan Pengadilan Negeri yang sudah inkrah untuk tetap melakukan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka,” kata Direktur PT Petamburan Jaya Raya Yudhy Pranoto Yohanto pada Senin (11/11/2019) di kawasan Margonda, Beji.

Dia menyangkal adanya informasi kalau Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang Baru terkait posisi Pasar Kemirimuka.

Baca Juga:  Persaingan Pekerja, Karyawan Hotel di Bekasi Wajib Miliki Sertifikat

Yudhy menambahkan, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah seluas sekitar lima hektar yang terletak di Desa Kemirikuka, Kecamatan Beji Kotif Depok, Kabupaten Bogor untuk pembangunan Pasar Depok Lama atas nama PT Petamburan Jaya Raya.

“Ini kan jelas lahannya sudah dibebaskan mau diapakan lagi, kami nilai keputusan sudah Inckraht,” katanya.

Bahwa hingga saat ini Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 tanggal 26 Desember 1986 tentang persetujuan lokasi dan izin pembebasan tanah sekitar lima hektar untuk pasar Depok lama atas nama PT Petamburan Jaya Raya masih berlaku

Baca Juga:  Seorang Lansia di Serdang Bedagai Diselamatkan Cucu Saat Rumahnya Diterjang Puting Beliung

Karena tidak pernah ada satu keputusan pun yang bisa mencabut maupun membatalkan keputusan SK Gubernur tersebut.

“Pemkot Depok pernah mengajukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya Raya terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 pada tahun 2019 dengan nomor perkara 272/pdt-G/2018/PN Depok,” jelasnya.

Namun gugatan yang dilakukan Pemkot Depok dinyatakan kalah memenangkan PT Petamburan Jaya pada 26 Agustus 2019

Gugatan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Barat Nomor 593.82/SK 216.S/AGR-DA/177-86 pada tahun 2019 ditolak PN karena PN beralasan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat yakni Pemkot Depok mengandung Azaz Ne Bis In Idem.

Baca Juga:  Sebanyak 1.736 Lokasi di Kota Bandung Siap Gelar Sholat Idul Fitri

Bahwa gugatan aquo merupakan gugatan perkara yang subtansi masalah yang sama dimana obyek gugatan, pokok perkara dan pihak yang berpkara sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Bogor yang teregister perkara Nomor 36/Pdt/G/2009/PN Bgr tanggal 29 Maret 2010 Jo No 256/PDT/2010/PT BDG tanggal 5 Oktober 2010 Jo Nomor 695/K/PDT/2011 tanggal 9 Februari 2012 Jo 476 PK/PDT/2013 tanggal 4 April 2014 yang saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewisdje

“Kami ingat SK ini pernah digugat oleh Pemkot ke PN dengan tergugat PT Petamburan Jaya Raya namun ditolak” katanya.

Perkara yang sama tidak dapat kembali diperkarakan dua kali dan tidak bisa menekan atau intervensi keputusan PN Depok untuk melakukan pembacaan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka. (Red)