Komplotan Maling Modus Ganjal ATM Diringkus Polres Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Modus pencurian dengan cara mengganjal slot kartu pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) disebut masih memakan korban meski sudah sering terjadi. Ketenangan dan kesigapan korban dinilai jadi kunci agar lolos dari modus itu.

Kali ini aparat Kepolisian Sektor Bantargebang meringkus dua tersangka spesialis modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berinisial AS (31) dan AKE (18) saat hendak beraksi di ATM Center di Perum Graha Harapan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain kedua tersangka diamankan petugas, sementara dua tersangka lain yakni H dan R meloloskan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang menjadi otak dari kawanan ini. Kami minta mereka segera menyerahkan diri,” kata Kepala Sektor Bantargebang, Kompol Ali Joni, Senin (11/11/2019).

Joni mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan modus ganjal ATM ini bermula saat korban ER melaporkan telah menjadi korban modus ganjal ATM ini kepada petugas. Saat itu korban pada Minggu pukul 12.15 WIB akan tarik tunai di ATM BCA yang ada di dalam toko swalayan tersebut.

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Larang Siswa Rayakan Valentine, Ini Alasannya

Awalnya korban memasukan kartu ATM ke dalam mesin, ternyata tidak bisa transaksi dan kartu ATM pun tidak bisa keluar kembali. Saat korban bingung datang seorang pria yang tidak dikenal mengantre di belakang korban mencoba membantu dan memandu korban, namun kartu ATM tetap tidak keluar dari mesin ATM tersebut.

Korban memutuskan untuk pulang ke rumah mengambil buku tabungan dan setelah sampai di rumah menghubungi Call Center Bank BCA untuk memblokir kartu ATM yang tertelan.

“Korban terkejut mendapat pemberitahuan dari Call Center bahwa kartu ATM pelapor sudah melakukan transaksi sebanyak lima kali,” ungkapnya.

Apalagi transaksi itu dilakukan dengan transfer satu kali dan empat kali tarik tunai dengan total nilai transaksi sebesar Rp.13.600.000. Merasa menjadi korban penipuan dan pencurian korban kemudian melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 24 Juli 2022

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri para pelaku dan melakukan observasi di beberapa tempat ATM Center.

Petugas kemudian mendapat informasi tersangka yang dicurigai berada di dalam ATM Center Perum Graha Harapan sedang mengganjal lubang masuk kartu mesin ATM menggunakan potongan mika bekas botol air mineral.

“Kami segera menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menangkap dua dari total empat pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi secara berkeliling mencari ATM yang berada di tempat sepi. Bahkan kawanan ini sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali di berbagai gerai ATM. Peran pelaku AS membuat mika dengan menggunakan botol bekas air mineral untuk mengganjal kartu di mesin ATM serta mengintip pin ATM korban.

Baca Juga:  Usai Dijewer Edy Rahmayadi, Pelatih Biliar Curhat Mengaku Tidak Mendapat Perhatian

Tersangka AKE dan DPO R sebagai joki serta otak dari modus ini adalah H yang mengambil uang ATM korban. Uang hasil modus ini digunakan untuk berfoya-foya. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 363 KHUP dengan ancaman hukum penjara lima tahun.

Untuk menghindari modus kejahatan itu, dianjurkan beberapa hal. Pertama, pengguna ATM mengecek lebih dulu kondisi mesin ATM untuk melihat kemungkinan kejanggalan. Kedua, gunakan tangan untuk menutupi panel saat mengetikkan nomor PIN.

Ketiga, sebaiknya tidak memberikan PIN kepada orang yang ada di gerai ATM itu jika kartu tak bisa keluar lagi. Keempat, Malvino mendorong korban mencari nomor call center asli dari bank terkait melalui akses internet. (Red)