Pria Asal Cianjur Ditangkap Polisi Atas Penyalahgunaan Narkotika

JABARNEWS | CIANJUR – Pelaku berinisial AR (31) dibekuk jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur, atas kepemilikkan zat psikotropika jenis valdimex, asilgan, calmlet alprazolam dan riklona. Pelaku diamankan di rumah di Kampung Mitraloka RT 01/18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur,

Hal itu langsung dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan, pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 14.00 WIB. Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:  TNI, Polri Hingga Satpol PP Akan Razia Penjual Petasan Jelang Tahun Baru

“Iya betul kemarin dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu sedang berada di depan rumahnya,” katanya.

AKP Hermawan mengatakan, informasi berawal dari warga, bahwa ada seorang laki-laki bernama AR suka memiliki, menguasai dan atau membawa obat psikotropika golongan IV jenis valdimex, asilgan, calmlet alprazolam dan riklona.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pembacokan di Cianjur Diringkus, Polisi Kejar Pelaku yang Masih DPO

“Itu diakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Cianjur,” ujarnya.

AKP Hermawan menambahkan, selanjutnya ditemukan psikotropika gol IV jenis valdimex lima miligram dengan jumlah sebanyak 10 yang tersimpan di saku lengan jaket sebelah kiri dan obat jenis esilgan dua miligram, dengan jumlah sebanyak delapan butir, dua strip obat jenis calmlet alprazolam satu miligram dengan jumlah sebanyak 18 butir, satu strip obat jenis riklona yang tersimpan di saku belakang celana jeans warna biru, dimasukan ke dalam tas gendong warna hitam.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Masih Tinggi, KBB Laksanakan PPKM Jilid II

“Pelaku dijerat pelaku Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (CR2)