Polres Cianjur Amankan Pelaku Kepemilikkan Ganja 15 Ons

JABARNEWS | CIANJUR – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tersangka berinisial UY (30) warga Kampung Kalibunder RT 03/07, Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (12/11).

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan membenarkan, penangkapan pelaku dilakukan Senin (11/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. diketahui

Baca Juga:  Ada Lima Sentra Vaksinasi Sapi di Jabar, Disini Lokasinya

“Dari tangan tersangka terdapat barang bukti. Diantaranya dua buah bungkus ganja dililit lakban coklat, berat keseluruhan seberat bruto atau 1500 gram, satu buah timbangan, satu buah gergaji, satu bundel kertas nasi, satu buah handphone (hp) merk Oppo, dan satu potong baju kaos warna pink,” jelasnya.

Sebelumnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seorang yaitu UY memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Ngeri! 4 Orang Tewas Mengenaskan Setelah Kecelakaan Melibatkan 12 Kendaraan

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang AKP Ade.

AKP Hermawan menyampaikan, atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan. Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh beberapa anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Cianjur, langsung mendatangi rumah.

Baca Juga:  Tekan Angka Kekerasan Pada Anak, GOW Ciamis Usul Rumah Singgah

Atas kejadian tersebut, maka tersangka dan barang buktinya kini telah dibawa ke kantor Polres Cianjur, dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tindak lanjut diantaranya kita melakukan pengembangan ke asal mula barang bukti (BB) jaringan, dan lengkapi administrasi penyidikkan,” pungkasnya. (CR2)