Pedagang Jangari Cianjur Minta Waktu Sebelum Dipindahkan

JABARNEWS | CIANJUR – Adanya wacana pembebasan lahan serta relokasi pedagang di lokasi wisata Jangari oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung direspon oleh para pedagang.

Mereka para pedagang yang berjualan yang bertahan hidup mencari nafkah di lokasi wisata Jangari, mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya para pedagang meminta masa tenggang waktu pembongkaran warung, sehubungan belum ada penataan sarana air dan transportasi dan sarana jalan belum mudah di akses, di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Selasa (12/11/2019).

Bahkan sekitar puluhan pedagang telah membuat surat pernyataan di atas meterai, minta kebijaksanaan dari pemerintah dan dinas terkait, pasalnya jangka waktu sampai tanggal 7 Januari 2020. Namun, sayangnya tidak ada titik temu, alias tidak dikabulkan musyawarah sebelumnya.

Baca Juga:  Tak Dilibatkan dalam Pendistribusian STB, KPID dan Diskominfo Jabar Beberkan Keresahan Pemerintah Daerah

Redy (35) salah seorang perwakilan pedagang di Jangari membenarkan, akan ada pembongkaran penataan objek wisata. Di lokasi Jangari yang menduduki di atas tanah milik Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC).

“Kami sebetulnya sangat mendukung program pemerintah, tapi hanya minta masa tenggang waktu saja. Tahun baru masih bisa berjualan, karena pembongkaran perlu biaya,” akunya saat ditemui langsung di lokasi wisata Jangari.

Ia menambahkan, jujur saja sebetulnya bersedia mau dipindahkan dimana juga. Karena mengakui, lahan ditempati itu milik BPWC bukan milik para pedagang. Tapi, mohon minta kelonggaran waktu untuk pembongkaran.

“Ya, karena kan? Butuh biaya kang, membangun saja butuh anggaran. Jadi mintalah, kalau segala sesuatu sudah siap, baru mau pindah. Intinya masih bisa diijinkan berjualan dulu begitu,” ujarnya diamini beberapa pedagang lainnya.

Baca Juga:  Masa Tenang Kampanye, Bawaslu Bandung Tindak Pelanggaran Politik Uang

Rencananya, para pedagang akan dipindahkan ke lokasi Pasir Salam masih dalam kawasan wisata Jangari tapi di atas tanah PT Cikencreng dengan memindahkan membongkar sendiri. Selain itu, para pedagang tidak akan menuntut ganti rugi apapun.

Sementara itu, Hendar (25) pedagang lainnya memaparkan, kalau pemerintah mau membangun ada pembenahan objek wisata Jangari sangat mendukung penuh, dan support. Hanya saja permintaan para pedagang minta masa tenggang waktu saja.

“Sebelumnya simple hanya itu permintaannya gak lebih,” paparnya.

Terpisah, Sekretaris Kelompok Penggerak Parawisata (Kompepar) Hendra mengatakan, mengenai penertiban bangunan yang ada di tanah PJB BPWC. Seharusnya tidak ada bangunan tersebut pada tanggal 15 Oktober 2019, dari tanggal 15 Oktober cuman ada jeda kembali. Karena para pedagang meminta kebijakan batas waktu mau dibongkar dari pihak PT PJB memberikan waktu sampai tanggal 15 November 2019

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jadikan Puskesmas Tinewati Percontohan Tempat Isolasi Covid-19

“Ya itu sudah dilaksanakan tahapan-tahapan pendataan, terus rapat koordinasi dengan para muspika. Terus rapat sosialisasi musyawarah sudah dilaksanakan dengan semua pemilik warungan (lesehan) pernah dikeluarkan, ya itupun juga memang sudah dikasih batas longgar waktu,” jelasnya.

Hendra menyampaikan, dalam pelaksanaan ini tetap hasil keputusan ataupun yang memutuskan itu menentukan dari pihak PT PJB. Jadi itu semua tahapan sudah dilalui dan hasil sosialisasi, dan musyawarah bersama seluruh jajaran. (CR2)