Seorang Janda Tega Habisi Bayi Hasil Hubungan Gelap di Tasikmalaya

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Karena malu takut diketahui oleh tetangga, seorang janda berinisial E (41) warga Kampung Cimade, Desa Cikancra, Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya tega habisi bayi hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 4 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB setelah pelaku melahirkan dirumahnya.

“Pelaku ini telah menjalani hubungan gelap selama 8 bulan dengan seorang lelaki, dari hasil hubungan gelap tersebut ternyata pelaku melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan,” katanya , saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa Siang (12/11/2019).

Baca Juga:  Belum Ada Pernyataan, Siapkah Dedi Mulyadi Maju di Pilgub Jabar 2024?

Takut diketahui aibnya oleh para tetangga karena berstatus janda, pada saat itu pelaku langsung membekap bayinya dengan kaos dan langsung menguburkannya di pekarangan yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Seakan tidak terjadi sesuatu, keesokannya pelaku langsung melaksanakan proses pernikahan dengan kekasih gelapnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin KI Berinovasi untuk Wujudkan Demokrasi Pancasila

Adapun kasus ini terungkap oleh salah seorang warga yang telah menemukan mayat seorang bayi di pekarangan pada 10 November 2019, berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku ini membunuh bayinya dengan seorang diri, tidak ada keterlibatam orang lain,” ungkapnya.

AKP Siswo menerangkan, berdasarkan hasil keterangan otopsi, bahwa bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup, dan bayi tersebut meninggal akibat sumbatan di bagian pernafasan, dan dimakamkan setelah bayi itu meninggal.

Baca Juga:  Dua Remaja Tewas Tenggelam di Danau Jatiluhur Purwakarta

“Dari hasil olah TKP, kita telah mengamankan 1 kaos untuk membekap wajah bayi, 1 buah cangkul untuk menggali kubur, 1 buah batu untuk menutup tanah diatas kuburan bayi supaya tidak kelihatan dan 1 kasur yang digunakan oleh pelaku saat proses melahirkan.

Pelaku dijerat dengan pasal 341 KUHP tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (CR1)