Asyik Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diringkus Polisi Serdang Bedagai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang bandar narkoba berinisial RH (23) ditangkap Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai dari rumahnya di Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dari penggrebekan itu, polisi menemukan barang bukti 23 plastik transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 10,65 gram, 1 timbangan elektrik, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 telepon seluler dan uang kontan Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Nasdem Sumbangkan Armada Untuk Paslon 1

Selain tersangka RH (23), polisi mengamankan NI (33) warga Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Kita tangkap bandar narkoba Perbaungan berikut kurir dari Lubuk Pakam,” kata Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Martualesi Sitepu pada jabarnews.com, Minggu (10/11/2019) siang.

Baca Juga:  Sah, Kejati Jabar Hentikan Kasus Nurhayati

Menurutnya, tertangkapnya bandar narkoba tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat yang mengetahui seringnya terjadinya transaksi jual beli narkoba. Atas laporan itu tim melakukan penyelidikan.

“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Dusun 5, Desa Citaman Jernih,” ucapnya.

Ia menjelaskan, para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses penyidikan, keduanya disangkakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Baca Juga:  Waduh! Pakar Sebut Gempa Bumi di Nias Selatan Penuhi Syarat Terjadi Tsunami

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Martualesi Sitepu. (CR3)