Narkoba Merajalela di Cianjur, Kapolres Ancam Pelaku Tembak Ditempat

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur melalui Satreskrim Narkoba Polres Cianjur, menggelar jumpa pers, mengenai penangkap sembilan orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, dan obat-obatan, timbangan jual narkoba terlarang. Mereka diciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur, di Mako Polres Cianjur, Rabu (13/11/2019).

Kapolres cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kebanyakan para bandar sabu dan ganja ini, mendapatkan pasokan barang dari luar daerah. Seperti Sukabumi, Bandung dan Bogor. Dengan motif yang berbeda-beda, ada yang dibungkus oleh kertas, dan ada juga yang dibungkus oleh plastik dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui jalan-jalan tikus.

Baca Juga:  Festival Ramadhan di Cibeber Cianjur, Ini Harapan Herman Suherman

“Nah, kami tidak akan segan, apabila di wilayah Cianjur masih ada penjual dan bandar sabu, bandar itu akan ditembak ditempat,” kata Kapolres Cianjur, di Mako Polres.

Adapun inisial dan kejelasan para bandar yaitu SN seorang bandar perkara ganja, seberat 1227,64 gram, dani YF (bandar) juga perkara ganja seberat 44,09 gram, AAB dan YT (bandar) perkara shabu seberat 3,37 gram, ES (bandar) perkara ganja seberat 2,24 gram, DA (bandar) perkara shabu seberat 1,50 gram.

Baca Juga:  Gegera Lupa Cabut Setrikaan, Sebuah Rumah di Purwakarta Terbakar

Lalu, AWE (bandar) perkara shabu seberat 1,23 gram, FI (bandar) perkara sabu seberat 0,65 gram, UY (bandar) perkara ganja seberat 1.500 gram, dan AR (bandar) perkara psikotropika sebanyak 46 butir obat. Juga YP yusup alias UY perkara ganja seberat 1.5 kg ditangkap di rumahnya pada hari senin tanggal 11 November 2019 sekitar Jam. 16.00 WIB, di Kampung Kalibunder RT3/7 Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.

“Sedangkan AR perkara psikotropika sebanyak 46 butir ditangkap pada hari Senin tanggal 11 November 2019, sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat itu AR sedang berada di depan rumahnya di Kampung Mitraloka RT1/18, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Juang.

Baca Juga:  Sudah 40 Tahun Menikah, Udin dan Yati Akhirnya Disahkan Negara Sebagai Pasutri

Sementara, AKP Ade Hermawan Mulyana mengatakan, atas kejadian tersebut, maka tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman. Hukuman singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Mereka terjerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Pendidikan, ancaman hukuman singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (CR2)