Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK

JABARNEWS | BANDUNG – KPK memanggil Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, sebagai saksi. Tatang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Soal Dugaan Diskriminasi Lembaga Pemantau Pemilu 2024, KPU Cianjur Beberkan Hal Ini

Selain memanggil Tatang, KPK juga akan memeriksa dua orang lainnya. Keduanya ialah Direktur PT Wijaya Putra Mulya, H Kaswadi dan Direktur Rizky Daya Cipta, Rizki Ramdani.

Adapun dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.

Baca Juga:  Dinkes Bekasi: Istri Patut Waspada, Kenali Suami Alami Kelainan Seks

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Bikin Resah Gegara Sebar Tanah Kuburan, Lansia Diduga Dukun Ditangkap Warga Sukanegara Pangandaran

Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. (Red)