Dirut PDAM Indramayu Dipanggil KPK

JABARNEWS | BANDUNG – KPK memanggil Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, sebagai saksi. Tatang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari laman Kumparan.com, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Harlah Satu Abad NU, Dua Pemuda Ini Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak NU Di Kabupaten Purwakarta.

Selain memanggil Tatang, KPK juga akan memeriksa dua orang lainnya. Keduanya ialah Direktur PT Wijaya Putra Mulya, H Kaswadi dan Direktur Rizky Daya Cipta, Rizki Ramdani.

Adapun dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.

Baca Juga:  Banyak Warga Purwakarta Gunakan Pikap Untuk Berwisata Saat Libur Lebaran, Polisi Bilang Begini

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Sering Main Trading di Binomo, Pria Ini Ditangkap Karena Investasi Bodong

Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. (Red)