Perbakin Majalengka: Senpi Milik IN Merupakan Senjata Bela Diri

JABARNEWS | MAJALENGKA – Hangatnya pemberitaan mengenai insiden penembakan anak kedua dari Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam di Hanna Sakura, yang menyebutkan IN meletuskan senjata berpeluru karet, ditanggapi DPC Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka, bahwa peluru Perbakin itu adalah senjata tajam, bukan peluru karet.

Bagian Biro Hukum DPC Perbakin Majalengka‎, H. Dadan mengatakan kepemilikan senjata milik IN bukan milik Perbakin. Alasannya, peluru Perbakin itu adalah senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan polisi IN diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter.

Baca Juga:  Tren Kasus Covid-19 di Karawang Meningkat, Kini Ada 89 Orang yang Positif

“Kami tegaskan bahwa kepemilikan senjata milik IN, bukan senjata Perbakin. Tapi itu senjata bela diri berpeluru karet,” ungkapnya, saat diwawancara terkait beda senjata antara milik Perbakin dengan yang bukan Perbakin, di depan toko senjata The Art of Airgun, juga sekretariat Perbakin, wilayah Majalengka Kota, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Belum Miliki Izin, Restoran Milik Presenter Kondang Magdalena Terancam Disegel

Dadan menambahkan senjata yang menggunakan peluru karet adalah peruntukkan untuk membela diri. Sementara Perbakin menggunakan senjata tajam untuk pelatihan.

“Senjata milik IN, itu senjata untuk bela diri. Pelurunya sendiri adalah peluru karet,” ungkapnya.

Terpisah, pemilik atau pengelola toko senjata, Gun Gun mengatakan untuk mendapatkan kepemilikan senjata api (senpi) atau senjata angin‎ (sengin) memang harus ada tahapan dan prosedur. Salah satunya harus berkecimpung dulu dengan club, untuk kemudian masuk menjadi anggota Perbakin.

Baca Juga:  Kata Setiawan Wangsaatmaja Ibu Miliki Peran Sentral dalam Ekonomi Sirkular Persampahan

“Prosesnya panjang untuk kepemilikan senjata‎. Untuk memiliknya sendiri tidak asal beli, harus melampirkan fotokopi KTP dan SKCK harus masuk club dulu, jadi tidak sembarangan.” ungkapnya. (Rik)