Dishub Jabar: Kecelakaan Tol Cipali Ini Buktikan Pentingnya Pembatas Jalan

JABARNEWS | BANDUNG – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Cipali KM 117 pada dini hari tadi (14/11/2019). Peristiwa tersebut melibatkan Bus Arimbi Jaya Agung nopol B-7188-CGA dan Bus Sinar Jaya bernopol B-7949-IS. Akibatnya korban jiwa tujuh orang tewas, enam orang luka berat dan 13 orang luka ringan.

Terlepas dari adanya kecelakaan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) menyorot minimnya sistem keamanan di ruas tol Cipali. Dalam hal ini, seharusnya jalan tol memiliki pembatas yang cukup untuk mencegah kendaraan berpindah jalur.

Baca Juga:  Emil Ingin Terapkan Program Unggulan Kota Bandung di Jawa Barat

“Ya, harus ada pembatas jalan/barrier dan harus diinvestasikan untuk ini (pembatas jalan oleh pengelola jalan tol),” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (14/11/2019).

Hery mengatakan terkait usulan mengenai rekayasa jalan dan pemasangan pembatas jalan di Jalan Tol Cipali sudah berkali-kali disampaikan pihaknya dalam berbagai kesempatan.

“Sudah disampaikan secara lisan, baik melalui media massa atau jalur resmi. Agar dilakukan rekayasa teknis untuk media jalan ini supaya tidak terjadi kejadian serupa. Kita hanya mengimbau karena ini ranah BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol),” kata dia.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Kampanye Dialogis Pilkades Pusakamulya Purwakarta Manfaatkan Live Streaming

Dia menuturkan karakteristik Jalan Tol Cipali berbeda dengan jalan tol lainnya, yakni kualitas permukaan Tol Cipali bergelombang, kemudian jalurnya lurus dan hal tersebut berpotensi mengurangi konsentrasi para pengemudi yang kelelahan.

“Karakter tol seperti ini harus dilengkapi dengan kelengkapan fasilitas keselamatan jalan yang maksimal dan dengan kejadian yang berulang, yakni kendaraan yang menyeberang dari jalur a ke b,” kata dia.

Oleh karena itu dari peristiwa sebelumnya sudah bisa disimpulkan sementara dan tak perlu kajian panjang bahwa harus ada pembatas maksimal di tengah jalan untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan di Jalan Tol Cipali.

Baca Juga:  TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja Siap Jual di Perbatasan RI-PNG

Lebih lanjut Hery mengatakan berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 117 pada Kamis dini hari dinyatakan layak jalan.

“Dan sesuai dengan hasil pengecekan dan berdasarkan hasil laporan yang masuk ke kami, kendaraannya layak jalan, baik dari sistem kemudi, rem dan lainnya. Ini dua-dua (bus) dinyatakan layak jalan,” pungkasnya. (Ara)