Penyewa Lahan Terdampak Tol BORR Tuntut Ganti Untung

JABARNEWS | BOGOR – Puluhan penyewa kios di wilayah Kelurahan Kayumanis yang terdampak pembangunan Tol Bogor Ring Road (BORR) seksi III A meminta ganti untung sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan yang berlaku. Pasalnya uang ganti untung bangunan yang ditawarkan oleh pemilik tanah dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Tim Kuasa Hukum warga yang terkena dampak pembangunan proyek Tol BORR Kemas Buyung Akbar, SH, mengatakan bahwa ada sekitar 10 pemilik kios yang meminta bantuan tim kuasa hukum.

“Tuntutan awal kami tegas menolak tawaran dari pemilik lahan karena sesuai peraturan yang berlaku undang-undang nomer 2 tahun 2012 soal pengadaan tanah bagi kepentingan umum yakni turunan peraturan presiden dan kepala BPN itu mengatur hak-hak penggantian wajar pemilik tanah ataupun yang sewa,” ucap Kemas kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Herman Suherman Ingin Stimulan Tahap IV Gempa Cianjur Cair Sebelum Pemilu 2024

Dari laporan yang diterima dari warga lanjut Kemas, saat pertemuan dengan pemilik tanah, para penyewa akan diberi uang pindah sebesar Rp.30–Rp.40 juta sesuai ukuran dan jenis bangunan.

“Di sini posisi warga sebagai penyewa lapak bukan pemilik tanah tetapi kami penyewa lapak sebagai kontrak sah terhadap pemilik tanah yang sah pula, penyewa lapak ini yang membangun sendiri, mengurug sendiri, di sini ada usaha ada tempat tinggal dan satu kios ada yang satu hingga tiga kepala keluarga,” katanya.

Baca Juga:  Adu Kuat Restu Jokowi untuk Partai Beringin

Buyung menuturkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PT Marga Sarana Jabar (MSJ) selaku pemilik proyek untuk meminta transparansi kejelasan uang ganti untung.

“Kami sudah dipertemukan dengan direksi PT MSJ yang memberikan saran untuk menyurati berbagai instansi agar bisa dipertemukan dengan pemilik lahan dan meminta transparansi kejelasan uang ganti untung, karena ini uang negara bukan uang pribadi pemilik lahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Ungkap 150 Kg Tembakau Gorila Siap Edar

Sementara itu Pemilik Kios Rudi mengatakana bahwa penyewa kios ada yang sudah lebih dari lima tahun menyewa.

“Yang sewa di sini ada yang sudah tujuh tahun, tiga tahun, dua tahun dan kita menggunakan tanah ini sudah diperbolehkan oleh pemilik lahan untuk diratakan dan dibangun kita punya surat perjanjian sewa yang sah,” jelasnya.

Ia pun meminta agar uang ganti untung bangunan dilakukan secara terbuka. “Iya kalau tidak kami memilih bertahan di sini,” tegasnya. (Red)