Polisi Tangkap 3 Penambang Batu Kapur Ilegal di Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Petugas kepolisian menangkap 3 tersangka pelaku penambangan batu kapur ilegel di Dusun Sindangsari dan Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Selain itu lokasi penambangan batu kapur ilegal itu pun ditutup oleh aparat kepolisian. Pasalnya kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR).

“3 tersangka yang ditangkap yakni US (32) warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, (AS) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis dan ANS (35) warga Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran,” kata Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira, kepada Wartawan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga:  Kota Bogor Bakal Punya Pusat Kuliner Rasa, Disini Lokasinya

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan pertambangan ilegal tersebut pada 13 November 2019. Pada saat itu anggota melakukan penyelidikan terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa ada penambangan tanpa izin yang berlangsung wilayah Dusun Sindang Sari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut ternyata benar ada kegiatan penambangan batu kapur yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit alat berat jenis excavator merk cobelco, 1 unit alat berat jenis excavator merk Dosan, 1 unit alat berat jenis excavator merk Komatsu, 1 unit alat berat jenis excavator merk Sumitomo, 2 buah buku catatan Checker yang berisi daftar pengeluaran hasil tambang berupa batu kapur, 1 unit kendaraan R6 Nopol : B-9499-FY, Merk Mitsubishi FE 119 6 Ban Tahun 1996 beserta dengan STNK dan kunci kontaknya dan 10 Kg sample batu kapur.

Baca Juga:  Covid-19 Terus Melonjak, Kota Bogor Aktivasi Rumah Sakit Lapangan

Adapun modus penambangan ilegal yang dilakukan pelaku yaitu melakukan aktifitasnya secara sembunyi-sembunyi, biasanya mereka melakukan aktifitas penambangan tersebut ketika ada pesanan.

Baca Juga:  Waduh! Tukang Becak di Singaparna Tasikmalaya Meninggal Secara Mendadak, Ini Penyebabnya

“Sejak 3 November 2019, pelaku sengaja mendatangkan alat berat untuk melakukan penambangan ilegal secara rutin,” jelasnya.

Terkait berapa luas hasil pertambangan ilegal tersebut, pertugas masih akan dalami. Selain itu juga akan mintai keterangan dari pihak lain yang diduga terlibat dalam praktek pertambangan batu kapur ilegal tersebut.

“Menurut pengakuan para tersangka mereka tidak menggali tapi mau meratakan,” ucapnya.

Ketiga tersangka penambang ilegal tersebut melanggar pasal 158 UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (CR1)