Ade Yasin Minta Wartawan Berkolaborasi dengan Pemkab Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor mengukuhkan sebanyak 71 anggota muda PWI di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Kamis (14/11/2019). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bogor Ade Yasin, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat.

Dalam sambutannya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan menulis, memiliki, memperoleh, mengolah, menyampaikan informasi yang baik untuk masyarakat umum adalah tugas dari para wartawan.

“Wartawan itu tugasnya menulis, mengolah berita agar menjadi informasi yang baik untuk masyarakat umum, jangan ketika ada sesuatu hal yang belum pasti kebenarannya, faktanya, sudah diolah lalu diberitakan seakan-akan berita yang dia buat itu benar, saya harap ini menjadi masukan untuk para rekan-rekan wartawan,” kata Ade Yasin.

Baca Juga:  Polisi Kejar dan Tangkap Tiga Anggota Geng Motor di Bogor: Mereka Sedang Cari Lawan!

Ia pun menambahkan, jika ada sesuatu yang salah dalam memimpin, dirinya siap untuk dikritik dan menerima masukan dari semua pihak.

“Saya menjadi bupati belum genap setahun, masih banyak hal-hal yang saya pelajari dan saya perbaiki dalam memimpin Kabupaten Bogor, saya juga sangat membutuhkan masukan dari rekan-rekan wartawan, tapi kritik dan sarannya harus membangun dan sesuai dengan fakta, jadi kita saling bersinergi untuk membangun Kabupaten Bogor yang lebih baik kedepannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Sungai Cileungsi dan Cilamaya Tercemar, Pemprov Akan Tindak Tegas

Tidak lupa Ade Yasin pun mengucapkan selamat atas pengukuhan anggota muda PWI Kabupaten Bogor.

“Saya ucapkan selamat atas Pengukuhan Anggota Muda PWI Kabupaten Bogor Tahun 2019, semoga anggota muda PWI Kabupaten Bogor bisa turut serta dalam membangun Kabupaten Bogor lebih baik dimasa yang akan datang,” jelasnya.

Baca Juga:  3 Koruptor PT Telkom Akses Regional Jawa Barat Divonis Bervariasi 1 - 4,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor Subagiyo mengatakan pengukuhan anggota muda ini adalah suatu bentuk kewajiban PWI dalam menjalankan amanah Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Salah satu bentuk kewajiban kita dalam rangkan menjalankan amanah undang-undang pers terutama pasal 7 bahwa setiap wartawan harus masuk organisasi yang ditetapkan oleh dewan pers,” tandas Subagiyo. (Red)