Calon Pengantin Wajib Tahu! Inilah Vaksin yang Disarankan Sebelum Menikah

JABARNEWS | BANDUNG – Membahas soal persiapan pernikahan, mungkin yang terbayang di pikiran Anda adalah berburu kain untuk gaun pengantin dan melakukan food testing untuk katering tamu yang datang. Padahal, ada hal yang juga penting dan wajib Anda lakukan, yaitu imunisasi pranikah.

Biasanya, orang merasa cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan saja. Kenyataannya, pasangan pengantin sering melewatkan imunisasi pranikah. Para calon pengantin dianjurkan melakukan vaksinasi sebelum menikah, sebagai upaya pencegahan pada penyakit yang mungkin muncul setelah pernikahan. Yuk, ketahui jenis vaksin apa saja yang disarankan sebelum menikah.

Berikut adalah 5 jenis vaksin dapat diberikan sebelum kamu menikah dan memiliki anak dilansir alodokter:

1. DPT (difteri, pertusis, tetanus) dan TT (tetanus toxoid)

Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi TT bagi calon pengantin wanita. Namun bila telah melakukah vaksinasi DPT sebelumnya, kamu tidak perlu melakukan vaksinasi TT lagi. Hal ini karena pada vaksin DPT, sudah tercakup pencegahan tiga penyakit, yaitu difteri, pertusis, dan tetanus.

Baca Juga:  DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Kepala Daerah Yang Tidak Jalankan PPKM Darurat

Kedua vaksin ini dapat diberikan sebelum menikah atau kepada wanita yang akan dan sedang hamil. Disarankan untuk melakukan vaksinasi ulang (booster) DPT setiap 10 tahun sekali.

2. HPV (human papillomavirus)

Virus HPV dapat menyebabkan sejumlah penyakit, termasuk kanker serviks. Penularan virus ini adalah lewat kontak langsung dan hubungan intim. Oleh karena itu, vaksin HPV idealnya diberikan kepada wanita yang belum berhubungan intim atau sebelum menikah. Pemberian vaksin setelah seseorang terinfeksi virus dinilai kurang efektif.

Pria juga dianjurkan melakukan vaksinasi ini untuk mencegah tertular virus dari pasangannya.

3. MMR (measles, mumps, rubella)

Melakukan vaksinasi MMR sebelum menikah juga dianjurkan, karena dapat membantu mencegah penyakit campak, gondongan, dan rubela. Hal ini penting, terutama bagi kamu yang ingin segera memiliki momongan.

Baca Juga:  Pemberantasan Korupsi Kian Efektif Berkat Teknologi Informasi

Bila salah satu penyakit tersebut terjadi pada wanita hamil, dapat terjadi keguguran atau janin lahir dengan kecacatan. Vaksin ini tidak dianjurkan untuk wanita hamil karena mungkin berbahaya bagi janinnya. Sehingga, waktu terbaik melakukan vaksinasi ini adalah sebelum merencanakan kehamilan. Setelah divaksin, kamu dan pasangan juga perlu mencegah kehamilan selama 3 bulan.

4. Cacar air (varisela)

Terkena cacar air saat hamil bisa meningkatkan risiko janin mengalami cacat. Meski begitu, vaksinasi cacar air saat hamil tidak disarankan. Kamu dianjurkan untuk melakukan vaksinasi ini sebelum menikah. Vaksin ini juga lebih diutamakan bila usiamu di bawah 30 tahun dan belum pernah menderita cacar air.

Bila ragu dengan riwayat vaksinasi yang pernah kamu lakukan, vaksin cacar ini boleh diberikan kembali.

5. Hepatitis B

Vaksin hepatitis B termasuk dalam imunisasi dasar pada bayi baru lahir hingga usia lima tahun. Meski begitu, kamu tetap disarankan melakukan vaksinasi hepatitis B sebelum menikah sebagai upaya pencegahan.

Baca Juga:  Anak-Anak Kecanduan Game Online, Orangtua di Majalengka Mulai Khawatir

Vaksinasi ini perlu dilakukan karena hepatitis B ini bisa menyebar lewat hubungan intim dan pemakaian barang pribadi bersama, seperti sikat gigi dan pisau cukur. Tak hanya itu, hepatitis B juga dapat ditularkan dari ibu kepada bayi saat proses persalinan.

Vaksinasi sebaiknya menjadi salah satu persiapan pernikahan yang dilakukan para calon pengantin. Vaksinasi ini dapat mencegah penyakit yang mungkin muncul di kemudian hari. Berkonsultasilah dengan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan dan vaksinasi sebelum menikah.

Imunisasi pranikah di atas wajib Anda lakukan sebelum menikah dan sebaiknya tak Anda lewatkan. Hal ini agar Anda, pasangan, dan calon buah hati terhindar dari berbagai jenis penyakit berbahaya. (Red)