Waduh!.. Angka Cerai di Purwakarta Meningkat Selama 3 Tahun Terakhir

JABARNEWS | PURWAKARTA – Angka perceraian pasangan suami istri di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat selama 3 tahun terakhir mengalami peningkatan hingga ratusan pasangangan per tahun. Tak sedikit pasangan bercerai karena lemahnya kondisi atau faktor ekonomi, ditenggarai jadi salah satu penyebab meningkatnya angka gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Menurut Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi, perkara perceraian mengalami peningkatan sejak tiga tahun terakhir. Saat ini status janda dan duda pada tahun 2019 ini mencapai 1.491 orang. Jumlah tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena masih bersifat angka berjalan atau belum genap satu tahun.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Regulasi Rutilahu Tak Bisa Diadvokasi, Ini Sebabnya

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama setempat sejak 2016 putusan cerai gugat sebanyak 975 perkara dan cerai talak 306, dengan total sebanyak 1.281 putusan cerai. Jadi pada 2016, terdapat 1.218 wanita yang menjadi janda dan 1.218 pria menduda.

Pada 2017 angkanya naik menjadi 1.408 putusan cerai dengan klasifikasi putusan cerai gugat sebanyak 1.083 perkara dan cerai talak 325 perkara.

Sementara pada 2018, angka perceraian kembali naik menjadi 1.576 perkara dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Klasifikasinya, putusan cerai gugat 1.205 dan cerai talak 371 perkara.

Baca Juga:  Seorang Pria di Deli Serdang Tewas Tertimpa Tembok Kuburan

“Perceraian tentunya tidak diharapkan oleh semua pasangan, namun karena banyak faktor membuat mereka memutuskan bercerai,” ungkapnya, Jumat (15/11/2019).

Ia menambahkan, pihaknya tidak serta merta memutuskan begitu saja, melainkan ada sejumlah upaya yang ditempuh, salah satunya adalah mediasi bagi pasangan. Namun, upaya itu tidak semua berakhir hingga pada akhirnya putus cerai.

“Bagi hakim wajib hukumnya untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian. Tentu saja di pengadilan langkah itu sudah ditempuh,” kata Abdul.

Baca Juga:  183 Kades di Purwakarta Terima Motor Dinas dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Perceraian merupakan langkah terakhir jika upaya yang dilakukan tidak berhasil. Namun setidaknya pengadilan telah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya.

“Dari data tersebut faktor ekonomi ditenggarai menjadi penyebab utama perceraian di antara mereka. Di tahun ini putusan perceraian masih terbilang tinggi dengan klasifikasi putusan cerai talak sebanyak 323 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.168 perkara. Ditambah ada dua pendaftaran izin poligami. Data itu baru sampai Oktober 2019. Artinya bersifat angka berjalan,” pungkasnya. (Gin)