Inilah Perbedaan Program JHT dan JP BPJAMSOSTEK

JABARNEWS | PURWAKARTA – Saat ini masih ada sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang belum mengetahui perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan Jaminan Pensiun (JP).

Dalam kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Herry Subroto memberikan penjelasannya terkait kedua program tersebut.

Herry menuturkan program Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

“Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah,” kata Herry melalui keterangan resmi yang diterima Jabarnews.com, Kamis (14/11/2019).

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Adapun prosedur pengambilan manfaat Jaminan Hari Tua sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan, diantaranya diambil max 10% dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun, diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan.

Baca Juga:  Susah Tidur Karena Sakit Gigi, Ini Penyebabnya

“Dan yang pasti pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta,” ujar Herry.

Sedangkan program Jaminan Pensiun (JP) ujar Herry adalah pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya (JKK, JK, JHT) yang sudah beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.

“Menurut PP Jaminan Pensiun, peserta program Jaminan Pensiun terdiri atas pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan,” ujarnya.

Herry menjelaskan, pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.

“Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia Pensiun 65 tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Gian Zola: Selamat Tinggal, Sib!

Adapun manfaat dari program Jaminan Pensiun diantaranya Seperti yang dilansir di halaman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program jaminan pension terdiri dari Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Kemudian Manfaat Pensiun Cacat (MPC), yaitu berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap.

Lalu mendapatkan Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2022, Ada Sesuatu Yang Membuatmu Cemas Capricorn

“Ada juga Manfaat Pensiun Anak (MPA), berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah,” ungkapnya.

Selain itu Herry menambahkan manfaat Jaminan Pensiun lainnya yaitu Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT). Dimana manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

“Dan ada juga Manfaat Lumpsum. Dimana peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila masa iur peserta kurang dari 15 tahun,” tambah Herry.

Sebagai penutup Herry berpesan kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK jangan malu untuk bertanya kepada petugas untuk lebih mengetahui manfaat apa saja dan program apa saja yang ada di BPJAMSOSTEK. Atau peserta juga bisa lihat langsung di situs resmi BPJAMSOSTEK. (Zal)