Satgas Citarum Harum Temukan Limbah B3 Dibuang di Tegalwaru

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satgas Citarum Harum Sektor 13 kembali menemukan adanya material diduga limbah bahan berbahaya beracun (B3) di wilayah Satgas Sektor 13, pada Jumat (15/11/2019).

Penemuan material tersebut, kali ini ditemukan di Kampung Cicadas Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta.

“Belum lama ini kita temui di Kampung Cileutak, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Purwakarta,” kata Komandan Sektor 13, Kolonel Inf. Nazwardi Irham, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga:  Resmi, Indonesia Kini Miliki PB e-Sport

Ia menambahkan, material berwarna hitam pekat dan berbau menyengat tersebut kedua kalinya di temukan di wilayah Sektor 13.

Dengan kondisi demikian, lanjut Dansektor 13, pihaknya meminta pihak kepolisian bergerak cepat mengungkap sekaligus menindak tersangka yang diduga dengan sengaja membuang material diduga limbah B3 itu.

“Material ini sangat berbahaya terhadap warga dan juga lingkungan. Penegak hukum harus bergerak cepat,” tegasnya.

Baca Juga:  Hadiri Pendaftaran Paslon, Anggota PPK Dapat Teguran Keras

Dihubungi terpisah, Kapolsek Plered, Kompol Slamet Harijanto, melalui Panit II Reskrik Polsek Plered, Aiptu Dadan Sulasmana, mengatakan, material tersebut dikirim dari Amud, yang merupakan warga Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, Purwakarta pada 02 November 2019 lalu kepada Wahab, pemilik percetakan batako di wilayah Desa Kampung Cicadas, Desa Cadasmekar.

“Awalnya Amud menawarkan limbah batubara kepada Wahab untuk bahan baku batako. Namun yang dikirimkan ternyata bukan limbah batubara melainkan material yang berbau menyengat dan berbahaya,” jelas Dadan.

Baca Juga:  Komisi A DPRD akan Bahas Kenaikan Insentif Petugas RT RW di Kota Bandung

Dadan menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga terkait temuan material diduga limbah B3 tersebut.

“Kita sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line di sekitar TKP. Selain itu kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Tipidter Polres Purwakarta untuk mendalami kasus ini,” ucap Dadan. (Gin)