JABARNEWS | KARIKATUR – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini menjadi bahan banyak perbincangan publik dan pemberitaan media.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut digadangkan akan menjabat posisi penting disalah satu BUMN.
Menanggapi hal tersebut terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan status Ahok yang pernah tersandung dengan masalah hukum beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, diatur terkait pengangkatan Direksi BUMN, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur pasal 44.
Sementara itu seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan merugikan uang negara tidak bisa diangkat menjadi direksi BUMN, hal tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1.
Ketua DPP PDIP, Sotarduga mengatakan Ahok bukanlah narapidana kasus korupsi, selain itu Ahok dinilai memiliki integritas dalam memimpin. (Dod)