Polemik Pengangkatan Ahok Jadi Bos BUMN

JABARNEWS | KARIKATUR – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini menjadi bahan banyak perbincangan publik dan pemberitaan media.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut digadangkan akan menjabat posisi penting disalah satu BUMN.

Menanggapi hal tersebut terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan status Ahok yang pernah tersandung dengan masalah hukum beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dishub Karawang Lakukan Penutupan Terminal Bus Klari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, diatur terkait pengangkatan Direksi BUMN, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur pasal 44.

Baca Juga:  Kalina Oktarani Buka-bukaan Chatingannya dengan Dokter, Tidak Terima Disebut Idap Penyakit Kelamin

Sementara itu seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan merugikan uang negara tidak bisa diangkat menjadi direksi BUMN, hal tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1.

Baca Juga:  Garut Kedatangan Kemenkopolhukam, Ada Apa?

Ketua DPP PDIP, Sotarduga mengatakan Ahok bukanlah narapidana kasus korupsi, selain itu Ahok dinilai memiliki integritas dalam memimpin. (Dod)