Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Anak Bupati Majalengka INA, tersangka penembakan di Ruko ‎Hana Sakura Cigasong kini resmi ditahan di Mapolres selama 20 hari kedepan. Hal itu berdasarkan semua bukti yang telah disita selama penyelidikan diserta 9 Saksi dan satu saksi ahli.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menegaskan pihaknya ‎telah menyita senjata yang dijadikan alat bukti. Jenis senjata yang digunakan yakni MLK WFM K 4266 teregister Kapolda Jabar tahun 2017 dan berlaku hingga Januari 2020.

“Selain itu kami temukan 6 butir peluru karet kaliber 95. Dan Visum dari Korban Panji, tanggal 11 November 2019. Kami telah melaksanakan pemeriksaan. Tersangka INA sekarang resmi ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Mariyono, saat konferensi pers di aula Satreskrim Polres Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

Baca Juga:  Aksi Bela Ulama, Ribuan Massa Penuhi Jalan Veteran di Purwakarta

Kapolres menambahkan tersangka INA terancam Pasal 170 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Meski ada itikad baik dari pihak korban, Panji, namun pihak kepolisian Polres Majalengka belum menerima surat resmi pencabutan.

“Kami belum menerima surat pencabutan. Untuk semntara tersangka INA kami tahan. Itu penahanan pertama dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekolah di Purwakarta Boleh Gelar KBM Secara Langsung, Ini Syaratnya

Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka INA telah dilaksanakan sejak Jumat 15 November 2019 dari jam 14.00 hingga pukul 00.00 WIB. Sebelumnya pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian sejak beberapa jam setelah terjadinya peristiwa tersebut, yakni tanggal 11 September 2019.

“Kami menerima laporan dari Panji tanggal 11 November. Lalu, tanggal 12 kami melakukan pengumpulan saksi dan bukti serta ke TKP. tanggal 13 November penetaapan tersangka. Dan mengumpulkan 9 orang saksi,” jelasnya.

Baca Juga:  PPKM Darurat Diganti Level 4, DPRD Jabar: Antara Perut dan Maut

‎Sementara itu, ditanya tentang adakah kemungkinan tersangka tambahan, Kapolres menjawab bahwa tersangka memang ada kemungkinan bertambah. Pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Bisa saja ada penambahan tersangka. Kami akan terus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 pihak korban Panji ‎datang ke Mako Polres Majalengka. Dia datang bersama sejumlah temannya serta dihadapan pengacara INA, menyatakan berdamai dan mencabut perkara. (Rik)