JABARNEWS | KARAWANG – Hingga November 2019, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang membutuhkan sedikitnya 60 ribu keping blanko e-KTP per bulan untuk memenuhi permintaan pengajuan pencatatan administrasi untuk masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih kekurangan blanko kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, karena keterbatasan blanko di tingkat pusat.
“Saat ini blanko yang diberikan pemerintah pusat hanya 500 keping. Jumlah itu sangat kurang dibandingkan dengan kebutuhan,“ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Senin (18/11/2019).
Yudi mengaku tidak bisa berbuat banyak atas kekurangan blanko KTP-e tersebut, sebab saat ini pemerintah pusat hanya memberikan 500 keping blanko e-KTP.
Seluruh daerah di Indonesia hanya mendapatkan 500 keping blanko dari pemerintah pusat, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas hal itu.
Seiring dengan kurangnya blanko e-KTP tersebut, hingga kini pihaknya masih membuat Surat Keterangan atau Suket KTP. Untuk pembuatan Suket KTP itu, masyarakat bisa mendapatkannya di kantor kecamatan, tidak harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang. (Ara)