Fraksi Golkar MPR: Setuju Adanya Pokok Haluan Negara

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Leina mengatakan, isu amandemen Undang-undang Dasar 1945 seyogyanya diawali pemikiran perlunya pokok-pokok haluan negara dalam diskusi bertajuk “Mungkinkah Amandemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

“Kenapa perlu pokok-pokok haluan negara, kalau dulu kita sebut sebagai garis-garis besar haluan negara, karena memang negara ini harus ada haluannya, ada arah kebijakan pembangunannya,” ujar Idris.

Baca Juga:  Kejagung Sebut Berkas Perkara Kasus Kawin Kontrak Telah P21

Lanjut Idris, sebelum Reformasi, posisi MPR adalah lembaga tertinggi negara. Pokok-pokok haluan negara dibuat oleh MPR. Lalu MPR mengamanatkan kepada presiden terpilih.

“Presiden dulu disebut dengan mandataris MPR, sehingga menjalankan garis-garis besar haluan negara Itu,” katanya.

Sekarang kata Idris, perlu juga adanya pokok-pokok haluan negara. Hal tersebut supaya arah kebijakan pembangunan sifatnya permanen.

“Bukan ganti presiden kemudian ganti-ganti arah kebijakan kita. Hanya persoalannya kedudukan MPR, DPR, Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara lain itu kan sama, sehingga tidak mungkin MPR membuat garis-garis besar haluan negara yang kemudian harus dilaksanakan oleh Presiden,” jelasnya.

Baca Juga:  WASPADA kabar Hoax Terkait Covid Bertebaran, Ini Penjelasan Kominfo

Konsekuensinya kata Idris pertama, harus kembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Jika itu dilakukan konsekuensinya maka harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945.

“Kedua, ada yang menghendaki supaya, kalau begitu Undang-Undang Dasar 1945 amandemen terbatas saja. Terbatas itu artinya cukup membuat pasal yang mengatur tentang perlunya garis-garis besar haluan negara, konsekuensinya berarti MPR harus menjadi lembaga tertinggi negara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Lahir Saat Lebaran, Orang Utan Ini Diberi Nama Fitri

Lanjut Idris, pihaknya setuju supaya ada pokok-pokok haluan negara supaya menjadi pegangan siapapun jadi Presiden. Tetapi tidak harus dibikin oleh MPR.

“Cukup dibikin dalam bentuk Undang-Undang. Toh Undang-Undang itu adalah produk negara juga, karena pembentuk Undang-Undang itu adalah DPR. Kemudian dibahas bersama Presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Kira-kira begitu,” tukasnya. (Odo)