Aduh.. 37 Persen ASN Tercatat Tidak Sesuai dengan Kompetensi

JABARNEWS | BANDUNG – Penempatan pegawai di lingkungan pemerintah harus sesuai kompetensinya sehingga pegawai dalam bekerja lebih profesional. KemenPAN-RB saat ini mengeluarkan peraturan baru dalam mengatur kompetensi pegawai yakni melalu Permenpan 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Kata dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam melaksanakan rotasi atau mutasi jabatan juga harus mengikuti aturan tersebut.

Deputi Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Agus Sudrajat mengatakan, sekitar 37 persen latar belakang pendidikan aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia tidak sesusai dengan kompentensinya.

“Banyak banget latar belakang pendidikan ASN tak sesuai dengan kompetensinya itu sekitar 37 persen. Dan itu didominasi oleh guru, seperti guru jadi kepala dinas PU di daerah, bukan saya merendahkan guru tapi mungkin perekrutannya yang harus diperbaiki,” kata Agus Sudrajat di Bandung, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:  Hari Kelima Penyekatan, Polresta Cirebon Putar balikkan Ribuan Pemudik

Ditemui seusai mengisi acara “Diskusi Publik ASN Kompeten Untuk Indonesia Maju”, Agus mengatakan, kompetensi wajib dimiliki oleh setiap ASN karena hal tersebut akan berpengaruh kepada akselerasi pembangunan.

“Misalnya potensi pembangunan di Jabar paling besar pertanian tapi jumlah ASN berlatarbelakang pendidikan pertanian yang bekerja di pemda sedikit,” kata dia.

Agus mengatakan tentang Perubahan Paradigma dalam Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN dan pengembangan kompetensi ASN telah bergeser dari bentuk klasikal (didominasi tatap muka antara pengajar dan siswa) menjadi bentuk non-klasikal yang berbentuk e-learning, coaching, magang, dan pertukaran PNS dengan pegawai swasta.

Baca Juga:  Bupati Tasikmalaya Lantik Iin Aminudin Jadi Penjabat Sekda Baru

Menurut dia, kunci dari perubahan paradigma adalah penetapan dan penerapan standar kompetensi yang jelas serta terukur.

Hasil kajian yang dilakukan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang PKASN LAN), menurutnya sangat bermanfaat, khususnya dikaitkan dan tanggung jawab LAN dalam mengembangkan kompetensi ASN nasional dan membina instansi pemerintah penyelenggara latbang.

Dia mengatakan, Puslatbang PKASN LAN pada tahun 2019 ini telah melakukan kajian dengan judul “Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan”.

“Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan sudah diterapkan tahun ini di semua golongan ASN,” katanya.

Baca Juga:  BMKG: Selama Agustus Telah Terjadi 807 Kali Gempa, Didominasi Magnitudo Kecil

Sementara itu, Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN dan RB, Mudzakir MA mengatakan, keberadaan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan akan berperan besar dalam mendukung standardisasi kompetensi dan mewujudkan sistem merit untuk ASN, khususnya visi Pemerintah Indonesia 2020-2024 dalam mewujudkan pembangunan SDM yang berkualitas.

Dia mengatakan, penyusunan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan akan melengkapi kamus kompetensi jabatan ASN, yang saat ini baru tersedia untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural saja.

“Selanjutnya diharapkan akan bisa disahkan sesuai prosedur dan diimplementasikan secara nasional sehingga berdampak seperti yang diharapkan,” katanya. (Ara)