Polres Indramayu Ungkap Sindikat Curas dan Curanmor Antar Provinsi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu dalam satu bulan telah berhasil mengungkap sindikat curas dan curanmor antar provinsi. Jajaran polres Indramayu telah berhasil membekuk 24 orang tersangka terdiri dari tiga orang pelaku pencurian dan kekerasan (curas), delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sepuluh orang tersangka penadah hasil curian, serta menyita 86 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Hal itu terungkap saat acara konferensi pers dihalaman Mapolres Indramayu. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen. Pol Rudy Sufahriadu didampingi kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK. Senin (18/11/2019).

Dalam aksi kejahatannya, para tersangka beraksi di berbagai tempat wilayah, seperti wilayah Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta Utara, dan wilayah Sumedang.

“Modus para pelaku ini, selain menggunakan kunci leter T dalam modus operandinya mereka juga menggunakan cara begal/pepet, rampas/jambret dan motor hasil kejahatan itu ditampung oleh para penadah lalu nomor rangka dan mesin dirubah dan STNK palsu pun disiapkan, setelah itu sepeda motor dijual ke daerah Kalimantan yang dikirim lewat jalur laut menggunakan kapal melalui pelabuhan marunda Jakarta utara,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadu.

Baca Juga:  Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu Ke DPRD

Berikut nama pelaku Curas, SN (35) warga desa jatimulya Kec. Terisi Indramayu, JJT (29) warga Desa Jatimulya Kec. Terisi Indramayu, SPY alias CECEK (29) warga Desa Kedokan Kec. Kedokanbunder Indramayu, ketiga orang pelaku merupakan eksekutor dan residivis.

Sementara nama-nama pelaku curanmor, WSM alias Boneng (36) warga desa jatimulya kec. Terisi Indramayu (pemetik) residivis, DRN alias ASAN (44) warga desa jatimulya kec. Terisis Indramayu (pemetik), HRS SN alias Cepong (32) warga desa dukuh tengah kec. Karangampel Indramayu (pemetik), USM alias bijul (41) warga desa karangampel indramayu (pemetik), CSM alias gopes (42) warga desa tamansari kec. Lelea Indramayu, CRM (41) warga desa tunggulpayung kec. Lelea Indramayu (pemetik), KRD alias dana (32) warga desa kampong cilancar kec. Cikeusik – pendeglang banten (pemetik)

Sedangkan nama–nama penadah hasil kejahatan adalah, HRY alias Yadi (40) warga Desa Eretan Kulon Kec. Kandanghaur Indramayu, HRY ini menampung dan merubah nomor rangka dan nomor mesin, ED MLS alias tigor (40) warga Desa Bugis Kec. Anjatan Indramayu, bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin, SKR (42) warga Desa Pusakaratu Kec. Pusakanagara Subang (penyedia STNK palsu).

Baca Juga:  Mau Dapat Hadiah Puluhan Juta Dari Pemprov Jabar, Jangan Lewatkan Ikut Perlombaan HUT Jabar ke 77

Lalu, RHM HD alias Asep (50) warga Pontianak Kalbar, (penerima sepeda motor hasil kejahatan di pelabuhan Pontianak Kalimantan), RDN alias Oding (35) warga Desa Srengseng Kec. Krangkeng Indramayu, ENDGT RHT alias ending (26) warga Desa Cilandak Kec. Anjatan Indramayu, PRT alias bengkok (33) warga Desa Eretan Wetan Kec. Kandanghaur Indramayu, WRN alias culun (40) warga Desa Sukawera Kec. Compreng Subang.

Selanjutnya, ILM BHTR alias jabrig (27) warga Desa Rancadaka Kec. Pusakanagara Subang, Jefri (50) warga Desa Jumbleng Kec. Losarang Indramayu, SYF MM (28) warga Desa Peranti Kec. Kandanghaur Indramayu, SDRT (25) warga Desa Tugu Kec. Sliyeg Indramayu, TRY (36) warga Desa Tugu Kidul Kec. Sliyeg Indramayu, dan tiga pelaku lainnya lagi saat ini masih dalam pencarian DPO mereka adalah DRN (DPO) BN (DPO) dan AS (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan curas yaitu senjata tajam jenis golok/parang dan pistol mainan (korek api).

Baca Juga:  Heboh Video Perkelahian Siswa Antar Sekolah di Kota Bandung, Bermula dari Saling Ejek

Sedangkan barang bukti dalam curanmor yaitu satu lembar bukti pengiriman sepeda motor ke Kalimantan, STNK palsu, Kunci T dan anak kunci, hanphone Samsung J3 prime, hp nokia warna biru, kunci leter T dan leter Y, anak kunci, alat kunci magnet, kunci ring pas, obeng kecil palu kikir, gunting kecil, palu kecil, hanplas kecil, paku beton, mata bor, dan 86 sepeda motor berbagai merk.

Para pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun penjara, pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara, pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, dan untuk sementara para tersangka di tahan di rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan.

“Pihak kepolisian menghadirkan dua belas orang korban curas dan curanmor. Dan mereka diperbolehkan untuk mengambil kendaraan mereka yang telah hilang dengan menunjukan bukti surat kepemilikan kendaraan yang sah,” pungkasnya. (CR4)