Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Revisi UU Pilkada Sebatas Wacana

JABARNEWS | JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah digaungkan ke publik. Hal tersebut dilontarkan oleh DPR RI dan Pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa mengaku lontaran tersebut sifatnya tidak resmi.

Namun kata Mustofa, pihaknya akan mengakomodir aspirasi tersebut dan memasukan UU Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga:  Viral, Emak-emak Lawan Begal Hendak Ambil Tas dan Sepeda Motor

“Apakah di Prolegnasnya di tahun 2020 atau yang akan datang, nanti prolegnas yang akan menentukan apakah menjadi prioritas atau tidak,” ujar Mustofa dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang kembali ke DPRD?” di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:  Tega! Pedagang Pecel Lele Temukan Bayi yang Ditelantarkan Orangtuanya

Menurut Mustofa, UU Pilkada perlu dievaluasi agar UU tersebut semakin baik dan berkualitas baik dalam pelaksanaannya maupun proses demokrasi itu sendiri.

“Evaluasi itu penting. Nanti bagian-bagian mana saja yang di evaluasi itu akan kita lihat dari sisi-sisi selama ini titik-titik kelemahannya. Misalnya ada banyak sebagian orang menganggap Pilkada langsung terlalu mahal, tinggi biaya politiknya. Nanti kita lihat biaya politik yang paling mahal itu ada dimana saja,” katanya.

Baca Juga:  Miras Oplosan Kembali Telan Korban Tewas di Tasikmalaya

Mustofa menegaskan, Pilkada langsung adalah koreksi terhadap Pilkada yang selama itu berjalan lewat DPRD.

“Kalau kita kembalikan bahkan kita sudah mengevaluasi dan disitu banyak kelemahan dan lain sebagainya. Menurut saya itu mundur,” tandasya. (Odo)