Margonda Depok Akan Terapkan Jalan Berbayar, Apa Itu ERP?

JABARNEWS | DEPOK – Jalan berbayar atau dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP) ditargetkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan mulai 2020 mendatang.

Saat ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah merancang kerangka regulasi untuk pelaksanaan sistem electronic road pricing (ERP) di Jalan Margonda Raya, Depok. Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat dan Jalan Kalimalang di Jakarta Timur.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Polsek Sukasari Purwakarta Kunjungi Pondok Pesantren

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Selain itu, ERP nantinya akan dioperasikan juga di perbatasan Jabodetabek.

“Saat ini, BPJT sedang mengkaji dampak penerapan ERP terhadap penggunaan transportasi umum. BPJT juga mengkaji kebutuhan ketersediaan transportasi umum ketika ERP dijalankan nantinya,” jelasnya dikutip dari kompas.

Baca Juga:  Kelurahan Simpang Tiga Serdang Bedagai Ditata Melalui Program KOTAKU

Wacana seputar pemberlakuan ERP sebenarnya telah muncul sejak lama. Bahkan sistem ini pernah diujicobakan pada tahun 2015. Akan tetapi, hingga kini, sistem tersebut belum juga diberlakukan.

“ERP adalah sistem yang pertama diberlakukan di Singapura untuk mengatasi masalah kemacetan. Sistem ini juga diberlakukan di beberapa negara seperti Hongkong, Singapura, dan Inggris,” jelasnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 27 Desember 2022

ERP merupakan sebutan untuk sebuah sistem yang menerapkan pungutan atas biaya kemacetan (congestion pricing). Dengan biaya tersebut, pengguna kendaraan pribadi akan dikenakan biaya jika mereka melewati satu area atau koridor yang macet pada periode waktu tertentu. Penerapan sistem tersebut adalah konsep dasar yang diharapkan dapat menurunkan kemacetan. (Kis)