Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Ke Polres Deli Serdang

JABARNEWS | DELI SERDANG – Puluhan jurnalis dan elemen masyarakat Kabupaten Deli Serdang menggelar aksi damai di depan Mapolres Deli Serdang dalam menuntut diskriminasi terhadap jurnalis, Rabu (20/11/2019).

Aksi damai dilakukan puluhan jurnalis terkait adanya pemberitaan dua media online seputar tersungkurnya Elina Sinabariba usai pelantikan suaminya menjadi anggota DPRD Deli Serdang, Bongotan Siburian beberapa waktu lalu.

Indra Sipahutar jurnalis Tribun Medan dalam orasinya meminta pihak kepolisian agar tidak langsung menerima laporan masyarakat apabila terkait pemberitaan. Namun harus berpegang pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Apabila terkait pemberitaan, orang atau kelompok merasa dirugikan harus memberikan hak jawab terhadap media tersebut, bukan langsung menerima untuk diperoses,” kata Indra.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ungkap Delapan Tersangka Kasus TPPO, Begini Modusnya

Ia menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, untuk sengketa pemberitaan harus dilakukan hak jawab dan hak koreksi, bukan dibawa keranah hukum.

“Ada apa, polisi seolah memaksakan proses pemeriksan jurnalis ke ranah hukum, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” jelasnya.

Sementara itu, Batara Sidik Tampubolon jurnalis Sumut Pos mengatakan, aksi damai dilakukan puluhan jurnalis dan masyarakat sebagai rasa solidaritas sesame jurnalis yang merasa dijolomi.

“Aksi ini bentuk rasa silidaritas sesama jurnalis atas kasus yang dihadapi 2 jurnalis media online bertugas di unit Polres Deli Serdang,” ucapnya.

Menurutnya, polisi tidak melakukan pemeriksaan jurnalis melalui proses hukum bila terkait pemberitaan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tentang pers Pasal 1 ayat 5 dimana hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

Baca Juga:  Warga Miskin Serdang Bedagai Dapat Bantuan Sembako

“Bukan langsung lapor polisi, tapi melaui hak jawab sesuai UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” bilang Batara.

Selain itu Divo jurnalis Medan Pos mengatakan, dirinya melihat langsung Eliana Sinabarita istri anggota DPRD Deli Serdang Bongotan Siburian tersungkur usai acara pelantikan anggota DPRD Deli Serdang.

“Aku lihat sendiri Eliana tersungkur, jadi berita tersebut sesuai fakta bukan opini. Kalau keberatan harus melalui hak jawab, bukan langsung ke polisi,” pungkasnya.

Terpisah, Waka Polres Deli Serdang Kompol Hendrawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan polisi terhadap dua jurnalis media online dalam menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Cirebon Akan Bentuk Satgas Pengendali Harga Migor, Tugasnya Untuk Ini

“Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, polisi bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, apakah penyidik sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam kasus yang sedang ditangani.

“Harus ditindaklanjuti apakah benar adanya isi berita wartawan tersebut sesuai dengan fakta,” ucap Kompol Hendrawan.

Ditempat terpisah, Muhari salah satu sahabat pers mengatakan, menolak segala bentuk diskriminasi baik terhadap masyarakat maupun pers. Hal itu sangat bertentangan dengan hak azasi dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kami elemen masyarakat dan sahabat pers menolak segala bentuk diskriminasi,” tandasnya. (CR3)