Selewengkan Uang Sewa Lahan, Eks Kades Purwakarta Diamankan Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sewaktu menjabat pada periode 2013 sampai 2019 kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mantan Kades bernama Adhi Prasetyo itu terbukti telah menggunakan Dana Desa yang diperoleh dari hasil penyewaan tanah milik desa kepada PT Wijaya Karya (Wika) untuk penyimpanan tanah kebutuhan pembangunan jalan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga:  Mantan Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

“Bukannya disimpan di rekening desa, pelaku malah membagi jumlah uang dan dikirim ke rekening pribadi. Untuk rekening desa sebesar Rp 300 juta dan sisanya Rp 415 juta dikirim ke rekening pribadi. Uang yang dikirim ke rekening pribadi digunakan untuk pribadi,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Mapolres Purwakarta. Selasa (19/11/2019).

Sedangkan penyewaan tanah terhitung sejak Maret 2019. Adapun tanah yang disewa oleh PT Wika berada di dua tempat, yakni Kampung Anjun dan Kampung Cidadapan, dengan luas total 7.811 meter persegi dengan jumlah uang sewa Rp 715 juta.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Minta Orang Tua Jangan Sembarangan Izinkan Anak Berkendara

Diketahui tanah yang disewaka ada dua bidang. Pertama, seluas 4.440 meter persegi di Kampung Anjun. Kedua, seluas 3.371 meter persegi di Kampung Cidadapan.

“Saat (pelaku) ditangkap, sisa uang korupsi tersisa Rp 16 juta lantaran habis digunakan pelaku untuk renovasi rumah hingga pergi umroh bersama istri dan dua pegawai desanya,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Bupati Garut Anggarkan Rp1,7 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Lima Kecamatan

Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Red)