DPRD Akan Perjuangkan Tuntutan Para Sopir Angkot Kuningan

JABARNEWS | KUNINGAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Dede Ismail berjanji akan memperjuangkan tuntutan para sopir angkot di wilayahnya.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh perwakilan Paguyuban Angkutan Kuningan (PAKU) di gedung DPRD Kuningan pada, Selasa (20/11/2019).

“Saya sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, berkewajiban untuk memperjuangkan keinginan masyarakat termasuk bapak-bapak yang bermata pencaharian sebagai pengemudi atau supir angkot,” kata pria yang akrab disapa Deis usai menerima perwakilan PAKU, Selasa (20/11/2019).

Deis menuturkan, saat ini para sopir angkot mengeluhkan pendapatan mereka yang berkurang karena beberapa faktor.

Seperti sebagian besar pelajar tidak menggunakan angkot untuk pergi ke sekolah karena membawa kendaraan sendiri.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Lembaga Penyiaran Miliki Peran Penting dalam Pelaksanaan Pemilu

Kemudian para ASN menggunakan kendaraan pribadi, serta maraknya Ojol dan Odong-odong di Kabupaten Kuningan.

Oleh sebab itu ujar Deis, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, diantaranya dengan kepolisian, terkait pelajar yang masih mengunakan sepeda motor ke sekolah, karena sesuai aturan, hal tersebut dilarang karena belum cukup umur.

“Kita juga akan berkoordinasi dengan Bupati untuk memberikan imbauan agar semua ASN tidak menggunakan kendaraan pribadi di hari tertentu namun menggunakan jasa angkot,” jelas Deis.

Dengan adanya beberapa hal tersebut tambah Deis, diharapkan bisa memberikan dampak positif, khususnya bisa menambah pemasukan para sopir angkot.

Baca Juga:  Bendungan Senilai Rp5.125 Miliar di Karawang Ini Kondisinya Sangat Memprihatinkan, Kata DPRD Jabar

Sementara itu, terkait tuntutan para sopir angkot yang meminta untuk menghapuskan biaya uji KIR dan trayek, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan, Deni Hamdani mengaku setuju, namun untuk menerapkannya membutuhkan payung hukum terlebih dahulu.

“Perihal banyaknya Odong-odong yang digunakan mengangkut penumpang di jalan raya, salah satu sopir Odong-odong, mengaku mereka hanya mengangkut penumpang yang mau ke pasar, dan ke kondangan dengan jarak dekat,” ujarnya

Deni menjelaskan, Odong-odong bukan angkutan umum dan tidak memenuhi standar pabrikan.

Kondisi Odong-odong pun diketahui mobil tahun tua dengan CC kecil, penambahan dibeberapa bodinya, dan semua itu menjadi masalah keselamatan bagi para penumpangnya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Kunjungi Lokasi Penutupan TMMD

“Intinya, kami dengan pihak terkait akan berkoordinasi untuk melakukan tindakan tegas dan melarang Odong-odong masuk ke jalan raya,” ucapnya.

Seperti diketahui, para sopir angkot dari beberapa jurusan di Kabupaten Kuningan sejak pukul 08.30 WIB melakukan aksi mogok, Selasa (20/11/2019).

Dalam aksi mogok tersebut, para sopir memarkirkan angkotnya disepanjang Jalan RE. Martadinata, yang “mengular” mulai dari pasar Ancaran sampai terminal tipe A Kertawangunan. Sementara semua sopir berkumpul di depan pintu gerbang gedung DPRD. (Din)