BPPD Bandung: Ini Sanksi Bagi Warga Yang Tidak Bayar Pajak

JABARNEWS | BANDUNG – Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari uang pajak yang dibayarkan para wajib pajak. Dengan membayar pajak, maka masyarakat telah berpartisipasi dalam pembangunan seperti infrastruktur jalan dan ruang publik menjadi lebih baik.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada 30 september mendatang. Mengingat bagi wajib pajak (wp) yang telat membayar, maka akan dikenakan denda.

“Untuk PBB jatuh temponya pada 30 September, maka kami berharap segera membayar sebelum jatuh tempo. Karena ada denda jika terlambat, yakni 2 persen perbulan,” ungkap Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya usai Sosialisasi Pajak 2019 di Kawasan Gedebage, Kota Bandung, Minggu (8/9/2019).

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Program Mudik Gratis, Ini 14 Daerah yang Menjadi Tujuan

“Tapi kita optimis dapat tercapai dan yakin masyarakat sudah membayar PBB sebelum jatuh tempo,” katanya.

Arief menjelaskan bahwa pihaknya tengah mencoba mengembangkan inovasi terkait pembayaran PBB, yakni dengan cara dicicil melalui bank yang sesuai dengan yang dimiliki oleh wajib pajak. Sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, dan tidak terpaku pada bank tertentu.

Baca Juga:  Jelang HUT RI, Aktivitas Penggalangan Dana di Jalan Akan Mendapat Tindakan Tegas

Dikatakannya, dengan upaya tersebut maka masyarakat dapat mencicil PBB dari awal, dimana lebih meringankan bagi masyarakat dibanding harus menunggu mendekati jatuh tempo.

“Rencananya hal ini akan kita lakukan pada 2020 mendatang, dengan melakukan sinergi bersama bank lainnya, walau saat ini untuk BJB sudaj bisa melalui ATM atau e-banking,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ia mengajak masyarakat untuk segera membayar PBB maupun pajak lainnya. Karena akan sangat membantu dalam pembangunan yang dilakukan, dalam memajukan Kota Bandung, termasuk dari segi pelayanan.

Baca Juga:  BMKG: Waspada Rob Akhir Pekan Ini

“Kami mengimbau agar taat membayar pajak dan tepat waktu sebelum jatuh tempo. Selain itu, kami juga berupaya agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak,” tambahnya.

Sementara itu, pada tahun 2019 ini, Pemkot Bandung menargetkan meraih pajak sebesar Rp 2,56 triliun. Pembayaran pajak PBB sejauh ini baru sekitar 40 persen dari seluruh wajib pajak di Kota Bandung. Lebih jauh, ditargetkan untuk mata pajak PBB dapat mencapai Rp 200 M pada 2019. (Red)