Gratis! Tol Layang Japek Bisa Dilintas Saat Tahun Baru

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum menetapkan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Japek, peresmian kemungkinan pada pertengahan Desember 2019

Menurut, Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan, terkait tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) tidak akan langsung diberlakukan ketika tol tersebut diresmikan. Praktik ini lazim pada tol-tol yang baru diresmikan atau baru beroperasi.

Baca Juga:  Relawan Anies Bagikan Ratusan Sarung kepada Korban Gempa Cianjur

“Saat Natal dan tahun baru masih free,” ujar Basuki, dilansir dari CNBN, Kamis (21/11/2019).

Selain itu, dia menyebutkan, untuk tarif Tol Layang Japek akan di tetapkan dikiranya setelah 2 minggu sampai sebulan setelah diresmikan pada pertengahan Desember. Perkara tarif ini, pemerintah masih mempertimbangkan skema paling ideal.

Baca Juga:  Komisi C Dorong Pemkot Bandung Cari Lahan TPST Pengganti TPA Cicabe

“Terdapat dua kebijakan yang mungkin diterapkan, yaitu tarif terpisah antara Tol Layang Japek dengan Tol Japek eksisting, atau dibedakan sistem pentarifan,” ujarnya

Sementara itu dikarenakan rute jalannya sama, pihanya juga akan mengatur terkait golongan 1 saja yang boleh melintas di jalan layang, sedangkan truk tetap di bawah, yang mana masih dicari gimana atur tarifnya.

Baca Juga:  Si Jago Merah Mengamuk di Sumedang Tengah, Cianjur

Sejalan dengan itu, Kementerian PUPR terus memantau kesiapan operasional. Belum lama ini dia meminta laporan dari Jasa Marga terkait hal ini.

“Akhir bulan ini akan siap. Nah tanggal 30 ini saya akan cek. Kemarin kita telepon, itu sudah termasuk marka dan pembersihan. Kemarin di telepon kita bicarakan bareng,” katanya (Red)