Gubernur Jabar Masih Pertimbangan Penetapan UMK 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta seluruh perusahaan di Jawa Barat untuk menaikan besaran upah bagi para pekerja. Permintaan tersebut, disampaikan menyusul polemik terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 tidak wajib ditetapkan olehnya sebagai Gubernur.

Kendati demikian, Emil sapaan akrabnya, menyatakan bahwa belum bisa memutuskan apakah dirinya akan menetapkan UMK 2020 atau tidak. Hingga saat ini, dirinya mengaku masih mempertimbangkan keputusan untuk menetapkan besaran UMK 2020.

Baca Juga:  Tahun 2020, Subang Targetkan Seluruh Masyarakat Tercover BPJS

Emil sendiri mengaku baru menerima surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengungkapkan adanya persoalan ekonomi di Indonesia. Hal tersebut, kata dia, sangat berpengaruh pada kelangsungan industri, khususnya berkaitan dengan padat karya.

“Jadi, belum bisa jawab (soal penetapan UMK 2020). Pemimpin harus ambil keputusan, jadi saya belum bisa jawab putusannya antara menetapkan UMK atau tidak menetapkan,” ujar Emil di Bandung, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Gunung Merapi Keluarkan Letusan Freatik, Warga Sleman Panik

Meski dirinya tidak menetapkan, Emil menyebut setiap perusahaan di Jawa Barat diminta tetap menaikkan UMK 2020. Selain itu, dirinya juga meminta agar pihak perusahaan dan buruh berembuk untuk menetapkan kenaikan besaran UMK 2020.

“Tapi tetap naik ya. Kalau saya tidak tetapkan UMK itu tetap naik, hanya persentasenya disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Targetkan Capaia Pajak 2019 Sebesar 256 Milyar

Jika besaran UMK 2020 dikunci, kata Emil, dikhawatirkan akan banyak perusahaan di Jawa Barat gulung tikar. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuat dua klausul, yakni wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga dapat menetapkan UMK.

“Nah, kata dapat ini artinya diserahkan pada situasi masing-masing. Ada provinsi yang sekarang tidak menetapkan (UMK), ada juga yang menetapkan,” tandasnya. (RNU)