Tok! Kadispora Garut Divonis Satu Tahun Penjara

JABARNEWS | GARUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis bersalah kepada Kuswendi yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut. Kuswendi dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis (21/11/2019).

Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin SH memutuskan terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut telah melanggar hukum tentang Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca Juga:  Pelaku Penghina Polisi Unggah Video Permintaan Maaf

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menyampaikan putusan hakim vonis satu tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan karena terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama proses persidangan.

“Terdakwa kooperatif selama persidangan, sedangkan yang memberatkan terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa,” kata Endratno.

Baca Juga:  Belasan Ribu Miras dimusnahkan, Ratusan Tersangka Diamankan Polres Cirebon Kota.

Ia menambahkan, terdakwa Kuswendi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara. Terdakwa, diberi waktu untuk banding dari putusan sidang tersebut dengan batas waktu selama tujuh hari.

“Kalau selama tujuh hari tidak ada jawaban maka akan langsung dieksekusi, harus langsung ditahan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum Fiki SH menyatakan, pihaknya akan banding jika terdakwa melakukan banding karena putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Purwakarta Gelar Liga Sepak Bola

“Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding,” katanya.

Terdakwa Kuswendi mengatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum terkait rencana banding atau tidak putusan hakim tersebut.

“Berunding dulu sama pengacara,” kata Kuswendi usai sidang.

Seperti diketahui Kadispora Garut Kuswendi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun bisa tidak ditahan, sedangkan ancaman hukuman lima tahun wajib ditahan. (Ara)