Wagub Jabar: Kami Berusaha Berikan Keadilan Pada Buruh

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyebut bahwa Bupati/Wali Kota 27 daerah di Jawa Barat sudah mengajukan rekomendasi penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020.

“Apa yang disampaikan buruh, harapan dan keinginan, Pemda Provinsi Jabar memahami itu. Kebutuhan hidup memang tidak bisa dihindari. Maka ada beberapa elemen dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terus kami formulasikan,” kata Uu saat audiensi dengan Aliansi Buruh Jawa Barat di Ruang Rapat Malabar Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Hipmikindo Realisasikan Visi Misi Pembangunan UMKM

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

Uu menuturkan, UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. UMP ini pun menjadi dasar bagi Kabupaten/Kota untuk menentukan UMK-nya di 2020. Dia menambahkan, UMK di tingkat kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP tersebut.

Baca Juga:  Rumah Warga Kampung Cihandeuleum di Purwakarta Dihujani Batu

“Sebelum membuat keputusan, selalu kami lakukan komunikasi dan koordinasi. Pemda Provinsi Jawa Barat akan berusaha memberikan keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Uu menjelaskan, adapun mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.325. Sementara, rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.885 diberikan untuk Kota Banjar. Sehingga rata-ratanya, UMK di Kabupaten/Kota Jawa Barat berkisar Rp 2.963.497.

Baca Juga:  Aneh, Air Kali Ini Mendadak Memerah

“Segala kebijakan pemerintah ini selalu berstandar pada keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya. (RNU)