Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Besaran UMK 2020 Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020. Tertinggi UMK ada di Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terendah Kota Banjar Rp 1.831.885.

Emil demikian sapaan akrabnya mengatakan UMK sudah disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51 persen sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Jabar) sudah menyetujui,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi via telepon seluler, dilansir detikcom. Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Ini Pesan Syaiful Huda Untuk Para Kader PKB Di Purwakarta

Ia menuturkan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh mengenai penetapan UMK ini. Perwakilan buruh yang hadir setuju dengan kebijakan Pemprov Jabar.

“Forum dengan Pak Wagub, mereka sudah menerima. Kalau nanti ada pemahaman berbeda, kan ada forum lain. Karena tidak semua kebijakan memuaskan semua pihak,” ucap Ade.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

Baca Juga:  Itwasda Polda Jabar Lakukan Sosialisasi Aplikasi E-Pengawasan

Berikut daftar lengkap UMK 2020 di Jabar seperti ditulis prfmnews.com:

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54

2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.49.8961,51

4. Kota Depok Rp 4.202.105,87

5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58

6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.039.067,66

8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91

9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79

10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37

11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37

12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71

14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99

16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92

20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09

22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70

23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33

27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Baca Juga:  Car Free Day Ditutup Selama Ramadhan

Diketahui, UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya pada 2020. (Red)