Pro Kontra Putusan MA Terkait Aset First Travel

JABARNEWS | KARIKATUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aset First Travel disita oleh negara, dianggap jauh dari harapan para korban penipuan travel umroh First Travel.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi dan Kesehatan, Begini Langkah Pemkab Bogor

Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. Disisi lain, para korban menginginkan uang mereka kembali.

Baca Juga:  Kemenag Ingatkan Ini Untuk Jamaah Haji Indonesia

Chief Communication DNT Lawyers, Dominique dalam siaran Pers, Selasa (19/11/2019). Mengatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat akan mengajukan PK terhadap MA.

Baca Juga:  Oded M Danial Sebut PPKM Darurat Diperpanjang Tapi Formulasi Lagi Dibahas

Menurutnya secara hukum sesuai pasal 67 UU TPPU jo pasal 46 KUHP, aset hasil tindak pidana dikembalikan pada yang berhak. (Dod)