Anggota DPD Papua Tak Setuju Pilkada Dipilih DPRD

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Otopianus P Tebai menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait wacana pemilihan Bupati atau Walikota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Saya tidak setuju karena rakyat marah nanti. Ini sudah jadi kebiasaan dan sudah diatur dalam UUD kita. Jadi enggak bisa,” ujar Otopianus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga:  Warga di Sekitar Proyek PLTA Cisokan Kembali Dapat Pelatihan UMKM

Otopianus pun mengusulkan keterwakilan putra daerah asli diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Hal tersebut kata Otopianus untuk mengurangi mahar politik.

“Lebih baik perubahan itu terkait keterwakilan putra daerah asli, agar bisa mengurangi biaya atau mahar politik itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Asal Brebes Ditemukan Tewas dalam Toilet SPBU di Purwaharja Kota Banjar, Ini Penyebabnya

Selain itu Otopianus mengusulkan supaya masa jabatan Kepala Daerah ditambah menjadi delapan tahun, tetapi hanya dilakukan sekali pemilihan dalam setiap Pemilu.

“Masa jabatan kalau kita lihat, efektifnya 7 tahun atau 8 tahun. Sekali aja dalam mencalonkan diri,” katanya.

Baca Juga:  Keren, Siswa SD di Purwakarta Raih Juara 3 Lomba Cerpen Tingkat Nasional

Seperti diketahui, Tito Karnavian tengah mengkaji opsi atas evaluasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada langsung. Opsi-opsi yang disebut Tito antara lain, tetap dilakukan Pilkada langsung dengan meminimalisasi efek negatifnya, Pilkada kembali ke DPRD, atau Pilkada asimetris. (Odo)