Disnakertrans: UMK di Jawa Barat di Atas UMP

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ade Afriandi menyampaikan, semua daerah di Jawa Barat, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah melebihi atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020.

“Yang paling kecil Banjar tapi di atas UMP. Rp 1.831.885, yang besar di Karawang Rp 4.594.325,” kata Ade kepada wartawan usai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jum’at (22/11/2019).

Baca Juga:  Limbah Cair Peternakan Ayam di Cianjur Ngalir ke Sungai Citarum

Dia menuturkan, diawal proses pihaknya mendapat laporan dari Dinas Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang kemudian jadi rekomendasi Bupati/Wali Kota.

“Itu sudah jadi kesepakatan bersama sehingga proses ke provinsi pun mulai, sehingga dibahas di dewan pengupahan provinsi,” ucapnya.

Baca Juga:  Karakter Kapten Jack Sparrow Kabarnya Bakal Diganti

Menurutnya, rekomendasi dari Bupati/Wali Kota yang diserahkan ke Gebernur Jawa Barat berdasarkan dari data yang tercatat tahun 2018-2019.

“Jumlah industri hasil audit pemeriksaan yang mengajukan penangguhan tahun kemarin saja hanya 54 dibanding jumlah industri 30 ribuan,” ucapnya.

Terkait menekan angka disparitas UMK Kabupaten/Kota, Ade menjelaskan, perlunya ruang perundingan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja buruh yang ada di perusahaan.

Baca Juga:  Audit Trotoar Inklusi Kota Bandung, Libatkan Komunitas Disabilitas

“Kita nggak bicara dulu ancaman pidana, tapi mendorong gimana kedudukan antar serikat pekerja buruh di perusahaan bisa lakukan perundingan sehingga pekerja semua dalam posisi sejajar,” pungkasnya. (Rnu)