JABARNEWS | KARIKATUR – Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (21/11/2019), Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), Kuswendi selaku terdakwa, divonis 1 tahun penjara lamanya.
Hal ini terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.
Ketua majelis hakim, Hasanuddin SH memutuskan 1 tahun penjara kepada terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut, karena dianggap telah melanggar Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Pasal 109, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Terdakwa Kuswendi juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp.1 milyar atau subsider 4 bulan penjara.
Menanggapi putusan pengadilan tersebut, terdakwa Kuswendi mengatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kuasa hukun terkait banding atau tidaknya. (Dod)