Inilah Daftar UMK di Jabar Tahun 2020

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK di Jabar Tahun 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp4.594.324,54. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan nilai Rp1.831.884,83.

Dalam surat tersebut, gubernur memberi penekanan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

“Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh,” katanya dilansir dari laman cnnindonesia.com, Sabtu (23/11/2019).

Ketentuan upah bagi pekerja tersebut, kata Ridwan, berlaku juga untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

Baca Juga:  Persediaan Cuma Untuk Sebulan, Krisis Air Bersih Bayangi Kota Bandung

Selain itu, Pemprov Jawa Barat meminta perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja

“Dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota,” katanya.

Lalu, pihaknya juga mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.

“Pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha,” ujarnya.

Emil lebih lanjut menerangkan alasannya menetapkan UMK Jabar tahun 2020 dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai solusi bagi perusahaan yang belum mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.

Baca Juga:  Begini Cara Agar Foto Kalian Di Instagram Banyak Disukai Orang

Penetapan UMK melalui SE ini sebelumnya dikritik oleh Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI). Merujuk UU Ketenagakerjaan, menurut KSPI, penetapan UMK itu mestinya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Sebenernya sama saja (dengan SK) kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker, SE itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh wali kota atau bupati,” ujar Emil.

Sementara bagi industri padat karya yang tidak sanggup memenuhi rekomendasi tersebut dapat melakukan negosiasi ulang. Emil mengatakan, hal itu dilakukan dengan pertimbangan banyak pabrik yang telah tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya karena tak sanggup membayar.

“Jadi menurut saya adil kepada yang mampu mengikuti rekomendasi wali kota/bupati dan kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi,” katanya.

Kendati demikian Emil menjanjikan akan memantau perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti rekomendasi penetapan UMK jika perusahaan itu dalam kondisi mampu. Apabila ada perusahaan yang tidak mengikuti rekomendasi tersebut, mantan wali kota Bandung itu meminta karyawan melaporkan perusahaan tersebut.

“Para buruh coba laporkan, kalau perusahaannya mampu ternyata ngaku-ngaku tidak mampu itu laporkan ke kami nanti ditindak melalui pengadilan,” ucapnya.

Baca Juga:  Siaga dari Banjir Luapan Kali Sadang, 1.500 Keluarga di Bekasi Waspada

Adapun bagi perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki serikat pekerja dan telah memenuhi syarat Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah.

Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020:

Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)

Kota Bekasi (Rp4.589.708)

Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)

Kota Depok (Rp4.202.105)

Kota Bogor (Rp4.169.806).

Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)

Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)

Kota Bandung (Rp3.623.778)

Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)

Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)

Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)

Kota Cimahi (Rp3.139.274)

Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)

Kabupaten Subang (Rp2.965.468).

Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)

Kota Sukabumi (Rp2.530.182)

Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)

Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)

Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)

Kota Cirebon (Rp2.219.487)

Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)

Kabupaten Garut (Rp1.961.085)

Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)

Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)

Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)

Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)

Kota Banjar (Rp1.831.884). (Red)