Hati-Hati! Mulai Besok Pengguna Skuter Listrik Bakal Kena Tilang

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter listrik atau otoped digunakan di jalan raya. Pasalnya belum lama ini, beberapa pengguna skuter listrik mengalami kecelakaan dan tewas, usai ditabrak mobil saat sedang melintas di jalan raya.

Atas dasar itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan aturan perihal larangan pengguna skuter listrik. Larangan itu akan diberlakukan di seluruh wilayah Jakarta mulai hari Senin, 25 November 2019 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar ataupun jalan raya. Peraturan ini dibuat sambil menunggu kajian soal skuter listrik.

Baca Juga:  Ini 5 Provinsi Terbaik dalam Pencegahan Korupsi

“Salah satu contoh (lokasi yang diizinkan) misalnya kawasan GBK (Gelora Bung Karno), mungkin di mal, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum. Itu yang sudah menjadi kesepakatan kita. Sambil menunggu pengkajian penggunaan nantinya ke depan, e-scooter itu seperti apa,” ucapnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menentukan beberapa peraturan terutama skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik.

“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat 3 yang berbunyi, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250.000,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:  Pekan Depan, Aturan Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Akan Segera Dibahas

“Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” kata Yusri.

Selain itu, ada syarat lain bagi pengendara skuter listrik kelengkapan keselamatan saat berkendara seperti helm dan lain–lainnya

Baca Juga:  inDriver Hadir Di Sukabumi

“Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun, dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” kata Yusri.

Penerapan tilang akan dilakukan pada Senin (25/11/2019). Untuk saat ini, pelanggaran hanya dikenai teguran.

“Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang di tetapkan maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran). Dan pada hari Senin, 25 November 2019, Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan),” pungkasnya. (Red)